kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi Bumi Asih Jaya ajukan PKPU


Jumat, 20 Maret 2015 / 13:30 WIB
Asuransi Bumi Asih Jaya ajukan PKPU


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa PT. Bumi Asih Jaya mengajukan gugatan restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas diri sendiri. Gugatan ini diajukan sebagai jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk memailitkan PT Bumi Asih Jaya.

Sekadar mengingatkan, pada 18 Oktober 2013, OJK telah mencabut izin usaha PT. Bumi Asih Jaya karena perseroan tak mampu memenuhi ketentuan tentang kesehatan keuangan, yakni rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim.

Per 31 Desember 2014, perusahaan asuransi yang berdiri tahun 1967 ini diperkirakan hanya mampu membayar klaim Rp 409,73 miliar dari total klaim perorangan Rp 634,31 miliar dan asuransi kolektif senilai Rp 182,6 miliar.

Kuasa hukum PT. Bumi Asih Jaya, Jaswin Damanik mengatakan, PT Bumi Asih berwenang mengajukan permohonan PKPU sesuai peraturan pasal 222 ayat 2 UU Kepailitan. Apalagi Bumi Asih telah menyiapkan tawaran perdamaian berserta bukti kepada para nasabah.

"Jika OJK bisa mengupayakan perdamaian dengan mengajukan PKPU, mengapa mereka bersikeras mempailitkan kami?" tutur Jaswin, usai persidangan, kemarin. Sesuai dengan pasal 222 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU, debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utang-utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohonkan PKPU dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian.

Bumi Asih mengatakan memiliki 10 sumber pendanaan untuk membayar klaim nasabah, diantaranya dari dana jaminan, penyertaan modal, aktiva bersih, dan investasi properti yang semua mencapai Rp 879,78 miliar. OJK mempertanyakan gugatan PKPU atas diri sendiri ini.

"Sepatutnya hakim menolak karena hanya OJK yang berwenang mengajukan permohonan PKPU kepada perusahaan asuransi," kata kuasa hukum Dewan Komisioner OJK, Tongam L. Tobing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×