Reporter: Adi Wikanto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah mengaku seluruh korban ledakan tabung gas sudah mendapat santunan asuransi, ini karena sebenarnya para pengguna tabung gas ukuran 3 kg sudah diasuransikan. Total klaim asuransi yang telah dibayarkan pun sudah mencapai Rp 2,9 miliar.
Sayangnya, pemerintah tidak mempunyai data jumlah korban yang mendapatkan ganti rugi dari asuransi tersebut. Namun, pemerintah memastikan, setiap korban bakal mendapatkan ganti rugi sesuai dampak ledakan tersebut.
Rincian ganti ruginya adalah sebagai berikut: korban meninggal mendapat santunan Rp 25 juta, cacat tetap mendapat santunan dan biaya perawatan masing-masing maksimal Rp 25 juta. Sementara untuk kerusakan material maksimal Rp 100 juta. “Pertamina telah mengasuransikan penggunaan tabung gas elpiji ukuran 3 kg,” kata Agung Laksono, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Kamis (22/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













