kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Astro Sambut Baik Putusan yang Menolak Gugatan Sky Vision


Selasa, 16 Februari 2010 / 10:11 WIB


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Astro All Asia Networks menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan PT MNC Sky Vision terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kisruh hak penyiaran Liga Inggris.

Menurut Kuasa Hukum Astro Todung Mulya Lubis, Sky Vision tidak memiliki dasar untuk memperkarakan masalah pemberian hak siar Liga Inggris. Soalnya, "Mereka secara hukum tidak memiliki hak atau legal standing untuk mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU," katanya, Senin (15/2).

Sekadar menyegarkan ingatan, Kamis (11/9) pekan lalu, pengadilan memutuskan menolak gugatan Sky Vision selaku pengelola televisi berbayar Indovision. Majelis hakim berpendapat, Sky Vision tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU terkait monopoli hak siar Liga Inggris.

Hakim bilang, posisi Sky Vision tidak memenuhi legal standing sebagai pemohon keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Yang dapat mengajukan keberatan atas putusan KPPU hanya pelaku usaha terlapor," kata Aris Munandar, hakim ketua saat membacakan putusan pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×