kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Astro Sambut Baik Putusan yang Menolak Gugatan Sky Vision


Selasa, 16 Februari 2010 / 10:11 WIB


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Astro All Asia Networks menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan PT MNC Sky Vision terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kisruh hak penyiaran Liga Inggris.

Menurut Kuasa Hukum Astro Todung Mulya Lubis, Sky Vision tidak memiliki dasar untuk memperkarakan masalah pemberian hak siar Liga Inggris. Soalnya, "Mereka secara hukum tidak memiliki hak atau legal standing untuk mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU," katanya, Senin (15/2).

Sekadar menyegarkan ingatan, Kamis (11/9) pekan lalu, pengadilan memutuskan menolak gugatan Sky Vision selaku pengelola televisi berbayar Indovision. Majelis hakim berpendapat, Sky Vision tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU terkait monopoli hak siar Liga Inggris.

Hakim bilang, posisi Sky Vision tidak memenuhi legal standing sebagai pemohon keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Yang dapat mengajukan keberatan atas putusan KPPU hanya pelaku usaha terlapor," kata Aris Munandar, hakim ketua saat membacakan putusan pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×