kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Astro Sambut Baik Putusan yang Menolak Gugatan Sky Vision


Selasa, 16 Februari 2010 / 10:11 WIB
Astro Sambut Baik Putusan yang Menolak Gugatan Sky Vision


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Astro All Asia Networks menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan PT MNC Sky Vision terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kisruh hak penyiaran Liga Inggris.

Menurut Kuasa Hukum Astro Todung Mulya Lubis, Sky Vision tidak memiliki dasar untuk memperkarakan masalah pemberian hak siar Liga Inggris. Soalnya, "Mereka secara hukum tidak memiliki hak atau legal standing untuk mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU," katanya, Senin (15/2).

Sekadar menyegarkan ingatan, Kamis (11/9) pekan lalu, pengadilan memutuskan menolak gugatan Sky Vision selaku pengelola televisi berbayar Indovision. Majelis hakim berpendapat, Sky Vision tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU terkait monopoli hak siar Liga Inggris.

Hakim bilang, posisi Sky Vision tidak memenuhi legal standing sebagai pemohon keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Yang dapat mengajukan keberatan atas putusan KPPU hanya pelaku usaha terlapor," kata Aris Munandar, hakim ketua saat membacakan putusan pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×