kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Majelis Hakim Tolak Keberatan Astro, Perkara Dilanjutkan


Senin, 21 Desember 2009 / 12:43 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pihak Astro harus menuai kecewa. Pengajuan kompetensi absolut yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai oleh Haswandy. Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan kompetensi absolut yang disampaikan pihak Astro tidak dapat diterima dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Haswandy menyatakan, dalil Astro bahwa mereka tidak terlibat dalam perkara ini karena tidak ada hubungan langsung dengan Direct Vision, tidaklah beralasan. Pasalnya, dalam dokumen formulir berlangganan disebutkan manakala ada perkara konsumen, disebutkan pengadilan negeri di Indonesia memiliki hak untuk menyelesaikan perkara tersebut. Hal tersebut didasarkan pada bukti yang diajukan penggugat. "Keberatan Astro tidak relevan untuk menjadi pertimbangan, karena itu perkara dilanjutkan," tegas Haswandy di PN Jakarta Selatan (21/12).

Kuasa hukum Astro, Prawidha Murti menilai putusan sela majelis hakim seakan tidak memperhatikan putusan pengadilan lain yakni Pengadilan Surabaya yang menolak gugatan class action. Ia bilang, saat ini perkara ini sudah hampir selesai tahap pemeriksaannya di arbitrase. Menurutnya, pengadilan harus menunggu putusan arbitrase terlebih dahulu dan tidak bisa memutus sendiri karena ditakutkan akan terjadi dua putusan yang berbeda.

Kuasa hukum penggugat, Effendy Purba mengatakan putusan hakim sudah tepat karena mengacu pada hak konsumen dan tidak semata menyandarkan pada legalitas atau menunggu putusan arbitrase. "Ketentuan arbitrase yang dijadikan alasan oleh tergugat hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya atau yang menandatanganinya sehingga tidak mengikat para konsumen," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×