kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.035   52,00   0,29%
  • IDX 6.186   -10,65   -0,17%
  • KOMPAS100 807   -4,25   -0,52%
  • LQ45 613   -2,23   -0,36%
  • ISSI 214   -0,32   -0,15%
  • IDX30 345   -1,11   -0,32%
  • IDXHIDIV20 427   -1,32   -0,31%
  • IDX80 92   -0,44   -0,48%
  • IDXV30 116   -0,47   -0,40%
  • IDXQ30 110   -0,53   -0,47%

Majelis Hakim Tolak Keberatan Astro, Perkara Dilanjutkan


Senin, 21 Desember 2009 / 12:43 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pihak Astro harus menuai kecewa. Pengajuan kompetensi absolut yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai oleh Haswandy. Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan kompetensi absolut yang disampaikan pihak Astro tidak dapat diterima dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Haswandy menyatakan, dalil Astro bahwa mereka tidak terlibat dalam perkara ini karena tidak ada hubungan langsung dengan Direct Vision, tidaklah beralasan. Pasalnya, dalam dokumen formulir berlangganan disebutkan manakala ada perkara konsumen, disebutkan pengadilan negeri di Indonesia memiliki hak untuk menyelesaikan perkara tersebut. Hal tersebut didasarkan pada bukti yang diajukan penggugat. "Keberatan Astro tidak relevan untuk menjadi pertimbangan, karena itu perkara dilanjutkan," tegas Haswandy di PN Jakarta Selatan (21/12).

Kuasa hukum Astro, Prawidha Murti menilai putusan sela majelis hakim seakan tidak memperhatikan putusan pengadilan lain yakni Pengadilan Surabaya yang menolak gugatan class action. Ia bilang, saat ini perkara ini sudah hampir selesai tahap pemeriksaannya di arbitrase. Menurutnya, pengadilan harus menunggu putusan arbitrase terlebih dahulu dan tidak bisa memutus sendiri karena ditakutkan akan terjadi dua putusan yang berbeda.

Kuasa hukum penggugat, Effendy Purba mengatakan putusan hakim sudah tepat karena mengacu pada hak konsumen dan tidak semata menyandarkan pada legalitas atau menunggu putusan arbitrase. "Ketentuan arbitrase yang dijadikan alasan oleh tergugat hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya atau yang menandatanganinya sehingga tidak mengikat para konsumen," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×