kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Direct Vision Menantang Astro di Pengadilan


Rabu, 30 September 2009 / 10:12 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Grup Lippo dan Astro All Asia Network Plc (Astro) akan kembali berseteru di meja pengadilan. Keduanya akan saling berhadapan lagi soal putusan Badan Arbitrase Internasional Singapura atau Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Grup Lippo melalui Direct Vision meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memanggil pihak Astro agar ikut dalam sidang permohonan penolakan penetapan eksekuatur atas putusan SIAC. "Kami minta agar pihak-pihak dalam putusan arbitrase (SIAC) itu bisa dihadirkan," tandas Asido Panjaitan, Kuasa Hukum Direct Vision, Selasa (29/9).

Sebelumnya, seperti ditulis KONTAN, Direct Vision dan PT Ayunda Prima Mitra (APM) mengajukan permohonan kepada PN Jakarta Pusat agar ketua pengadilan tersebut menolak penetapan eksekuatur atas putusan SIAC.

Nah, Hakim Marsudin Nainggolan menyetujui permintaan pihak penggugat itu, asal perusahaan itu bisa memperbaiki draf permohonan. Setelah diperbaiki, PN Jakarta Pusat pun akan memanggil para pihak yang terdapat dalam putusan SIAC itu, termasuk Astro.

Tapi, karena kebanyakan para pihak itu berada di luar negeri, sidang harus ditunda selama tiga bulan. "Sidang akan dilanjutkan 29 Desember nanti, untuk pemanggilan para pihak dalam putusan arbitrase ini," ujar Nainggolan.

Sebenarnya, dalam sidang permohonan seperti ini, pihak Astro tak perlu hadir. Tapi, menurut Asido, permintaan kedatangan para pihak putusan SIAC itu untuk membuat sidang ini tidak cacat hukum. "Sebab, setiap pihak punya hak hukum yang sama," ujarnya seusai persidangan. Dengan begitu, masing-masing pihak bisa memberikan pendapat hukumnya.

Adapun kuasa hukum Astro, Prawidha Murti, masih belum bisa menentukan sikap atas permintaan Direct Vision tersebut. Walaupun begitu, Prawidha menegaskan bahwa permohonan penolakan pengakuan eksekuatur itu tidak diatur dalam Undang-Undang Arbitrase. "Itu benar-benar wewenang Ketua PN Jakarta Pusat," ujar Widha.

Putusan arbitrase yang keluar pada 7 Mei 2009 lalu ini menandaskan bahwa SIAC memiliki yurisdiksi penuh atas sengketa Direct Vision dan Astro. Dengan kata lain, pengadilan di Indonesia tak boleh menyidangkan sengketa apa pun menyangkut kedua perusahaan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×