kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aspakrindo Minta Bappebti Ikut Terlibat Jadi Regulator Aset Kripto dalam RUU P2SK


Kamis, 03 November 2022 / 10:51 WIB
Aspakrindo Minta Bappebti Ikut Terlibat Jadi Regulator Aset Kripto dalam RUU P2SK
ILUSTRASI. Ketua Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Hermanda di Jakarta, Rabu (2/11).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain industri aset kripto ikut angkat bicara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ini karena aset kripto dimasukkan pada RUU PPSK sebagai ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan).

Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Harmanda menyarankan, agar  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ikut menjadi regulator pengawasan aset kripto dalam RUU P2SK ini, dan tidak hanya melibatkan Bank Indoensia (BI) dan Otoritas Jasa keuangan (OJK) saja.

Baca Juga: Nilai Transaksi Aset Kripto Anjlok, Ini Penjelasan Bappebti

“Saat ini di RUU itu hanya ada BI dan OJK. Peran Bappebti nggak ada. Sedangkan kripto dianggap ada di komoditi karena ada di Bappebti,” tutur Teguh dalam forum diskusi yang dihadiri Kontan.co.id, Rabu (2/11).  

Menurutnya, jika memang RUU P2SK ini akan akan menaungi aset kripto, tentu akan lebih bijak jika Bappebti menjadi salah satu regulatornya, sebab di Bappebti lah aset kripto dianggap sebagai komoditi dan bukan mata uang.

Menurut Teguh, jangan sampai peralihan regulasi aset kripto dalam RUU P2SK ini menjadikan kripto sebagai mata uang. Sebab jika sampai terjadi, maka akan merusak UU mata uang Indoensia yang jelas tidak ada pembayaran resmi selain rupiah di Republik ini.

Dia juga bersyukur kehadiran Peraturan Bappebti No.8/2021 yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka menjadi angin segar dalam regulasi aset kripto di Indonesia.

“Jadi Indonesia sejak awal 2019 mempunyai kerangka dan ini tidak dimiliki oleh semua negara di dunia. Dalam Aturan Bappebti juga peran aset kripto sangat jelas, ada bursa dan lainnya. tentu semua rangkaian ini jika sudah terstruktur atau ter set dengan baik maka akan ada ekosistem yang sempurna,” jelasnya.

Baca Juga: Regulasi Aset Kripto Bakal Diatur OJK dan BI di RUU P2SK, Ini Tanggapan Bappebti

Menurutnya, kesempurnaan itu akan semakin ciamik ketika bursa aset kripto sudah terbentuk, yang memang ditargetkan akan ada pada akhir tahun ini.

Untuk itu, Teguh mendorong, agar dalam aturan RUU P2SK nantinya, Bappebti akan turut diterlibatkan, agar nasib aset kripto tetap menjadi komoditas dan bukan mata uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×