kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.595   -12,00   -0,07%
  • IDX 8.126   74,55   0,93%
  • KOMPAS100 1.121   15,16   1,37%
  • LQ45 780   8,00   1,04%
  • ISSI 292   2,87   0,99%
  • IDX30 407   3,03   0,75%
  • IDXHIDIV20 456   1,98   0,44%
  • IDX80 123   1,45   1,19%
  • IDXV30 132   1,56   1,20%
  • IDXQ30 128   0,65   0,51%

Asosiasi UMKM Indonesia sebut pembentukan badan hukum UMK tidak menarik


Senin, 08 Februari 2021 / 14:17 WIB
Asosiasi UMKM Indonesia sebut pembentukan badan hukum UMK tidak menarik
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas memproduksi tahu di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (4/7). Asosiasi UMKM Indonesia sebut pembentukan badan hukum UMK tidak menarik


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyebut bentuk perseroan perorangan tak menarik bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Sebelumnya perseroan perorangan ditujukan agar UMK terdaftar sebagai badan hukum. Namun, izin usaha saja dinilai cukup bagi UMK.

"Tidak juga akan mendaftar (jadi badan hukum) karena perorangan juga bisa dapat izin berusaha lewat OSS secara cepat dan langsung," ujar Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (8/2).

Status badan hukum dinilai tidak menjadi kendala bagi UMK. Meskipun dengan status tersebut dapat melakukan pengajuan pinjaman untuk menambah pembiayaan usaha.

Baca Juga: Upaya pemerintah mendorong Usaha Mikro Kecil (UMK) naik kelas

Status badan hukum akan membuat UMK lebih mudah mengakses pinjaman perbankan. Namun, Ikhsan bilang saat ini UMK masih dapat melakukan pinjaman perorangan.

"Cukup bagi mikro selama ini pribadi bisa meminjam," terang Ikhsan.

Sebelummya pemerintah mendorong perseroan perorangan bagi UMK. Hal itu agar UMK dapat mengembangkan usaha dengan akses pembiayaan yang semakin mudah.

Selanjutnya: PNM Investment Management catatkan pertumbuhan dana kelolaan 9% di 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×