kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Upaya pemerintah mendorong Usaha Mikro Kecil (UMK) naik kelas


Senin, 08 Februari 2021 / 13:36 WIB
Upaya pemerintah mendorong Usaha Mikro Kecil (UMK) naik kelas
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan produksi pakaian di Rumah produksi CHPT di Gegernoong, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020). Upaya pemerintah mendorong Usaha Mikro Kecil (UMK) naik kelas.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah UMK dapat mendaftar dalam bentuk perseroan perorangan. Perseroan perorangan diyakini akan mendorong UMK terdaftar sebagai badan hukum.

Nantinya setelah menjadi perseroan perorangan, UMK dapat lebih mudah mengakses pembiayaan. Sehingga diharapkan dapat mengembangkan UMK.

"Benar badan hukum lebih mudah mengakses pembiayaan, UMK harus naik kelas dan menjadi badan usaha yang sehat," ujar Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Rully Indrawan kepada Kontan.co.id, Senin (8/2).

Baca Juga: Pemerintah targetkan badan Bank Tanah terbentuk tahun ini

Perseroan perorangan nantinya memperoleh status badan hukum setelah mendaftar dan mendapatkan sertifikat. Perseroan perorangan juga akan diumumkan dalam situs resmi direktorat jenderal yang menjalankan fungsi tersebut.

Pada RPP itu diatur bahwa perseroan perorangan didirikan dengan mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. Warga negara yang mendirikan perseroan perorangan harus warga negara Indonesia di atas 17 tahun dan cakap hukum.

Perseroan perorangan diharuskan mengubah status bila terdapat dua hal. Antara lain pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan tidak memenuhi kriteria UMK berdasarkan peraturan perundangan-perundangan.

Rully juga menjelaskan UMK yang telah terdaftar dapat memperluas usaha melalui tender pengadaan pemerintah. Hal itu melebihi ketentuan tender dengan batas maksimal Rp 15 miliar yang dikhususkan untuk UMK dan koperasi.

Baca Juga: UMKM inginkan kebijakan yang tidak memberatkan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja

"Pada tender tertentu UMK yang sudah mendaftar bisa juga ikut tender terutama produk-produk yang sudah terdaftar di katalog LKPP," terang Rully.

RPP mengenai perseroan perorangan merupakan salah satu aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rully menerangkan UU Cipta Kerja juga mendorong percepatan naik kelas bagi UMKM.

Selanjutnya: Kepercayaan konsumen di Januari 2021 turun lagi, ini penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×