kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Asosiasi produsen pelumas adukan ATPM ke KPPU


Kamis, 25 Agustus 2011 / 12:25 WIB
Asosiasi produsen pelumas adukan ATPM ke KPPU
Fitur chat organizer Hi App tawarkan pengelolaan chat pribadi atau grup bagi pengguna.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Perhimpunan, Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) mengadukan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) mobil maupun motor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait kewajiban konsumennya menggunakan oli yang diproduksi sendiri oleh ATPM selama masa garansi.

Ketua Dewan Pembina Perdippi Paul Toar tidak mempermasalahkan ATPM memiliki pelumas sendiri, namun ada praktek persaingan tidak sehat karena ATPM mewajibkan konsumennya menggunakan pelumas yang mereka produksi sendiri, jika tidak maka masa garansi akan hilang.

“Ini persaingan yang tidak adil, kami sudah menggugat ke KPPU sekitar dua atau tiga bulan yang lalu,” ujar Paul kepada KONTAN, Kamis (25/8).

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Nawir Messi mengatakan KPPU saat ini sudah membentuk tim monitoring dugaan praktek persaingan tidak sehat dalam bisnis pelumas. “Tapi ini tidak ada kaitannya dengan lapor-melapor,” ujarnya.

Dia mengungkapkan beberapa bulan lalu, sekitar Januari atau Februari ada suatu seminar tentang bisnis pelumas. Dalam seminar yang dihadiri anggota KPPU tersebut terungkap adanya dugaan praktek tidak sehat dalam bisnis pelumas di Indonesia.”Kemudian kami mendapatkan hasil dari panitia seminar itu, dan kemudian membentuk tim monitoring,” ujarnya.

Tim sekarang kata dia sedang bekerja. “Dugaannya praktek tidak sehat itu ada, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan dilaporkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×