Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pemerintah berencana membatasi ruang gerak investor asing untuk berinvestasi di sektor usaha menara telekomunikasi.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Eddy Abdulrahman menuturkan, dalam rapat revisi peraturan presiden (Perpres) tentang daftar negatif investasi (DNI), ada usulan kalau usaha pendirian menara telekomunikasi hanya untuk pelaku usaha dalam negeri. Atau dengan kata lain, tertutup untuk investor asing.
Eddy melanjutkan, usulan pembatasan itu disampaikan PT Telkom kepada pemerintah. "Diusulkan fully domestik dan selama ini tetap untuk pelaku dalam negeri," ujar Eddy di kantor menko perekonomian, Jumat (19/2).
Menurut dia, keputusan akhir mengenai hal itu masih memerlukan pembahasan ulang. Pasalnya, pemerintah masih melihat berapa sebenarnya kebutuhan investasi di sektor ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













