kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.521   21,00   0,12%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Asing Tidak Boleh Investasi di Usaha Menara Telekomunikasi


Jumat, 19 Februari 2010 / 14:26 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah berencana membatasi ruang gerak investor asing untuk berinvestasi di sektor usaha menara telekomunikasi.

Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Eddy Abdulrahman menuturkan, dalam rapat revisi peraturan presiden (Perpres) tentang daftar negatif investasi (DNI), ada usulan kalau usaha pendirian menara telekomunikasi hanya untuk pelaku usaha dalam negeri. Atau dengan kata lain, tertutup untuk investor asing.

Eddy melanjutkan, usulan pembatasan itu disampaikan PT Telkom kepada pemerintah. "Diusulkan fully domestik dan selama ini tetap untuk pelaku dalam negeri," ujar Eddy di kantor menko perekonomian, Jumat (19/2).

Menurut dia, keputusan akhir mengenai hal itu masih memerlukan pembahasan ulang. Pasalnya, pemerintah masih melihat berapa sebenarnya kebutuhan investasi di sektor ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×