kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.869   80,00   0,45%
  • IDX 6.172   -48,40   -0,78%
  • KOMPAS100 818   -6,94   -0,84%
  • LQ45 617   -8,31   -1,33%
  • ISSI 211   -1,14   -0,54%
  • IDX30 349   -5,96   -1,68%
  • IDXHIDIV20 427   -9,63   -2,21%
  • IDX80 93   -0,82   -0,87%
  • IDXV30 114   -1,07   -0,93%
  • IDXQ30 111   -2,80   -2,45%

Asing Tidak Boleh Investasi di Usaha Menara Telekomunikasi


Jumat, 19 Februari 2010 / 14:26 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah berencana membatasi ruang gerak investor asing untuk berinvestasi di sektor usaha menara telekomunikasi.

Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Eddy Abdulrahman menuturkan, dalam rapat revisi peraturan presiden (Perpres) tentang daftar negatif investasi (DNI), ada usulan kalau usaha pendirian menara telekomunikasi hanya untuk pelaku usaha dalam negeri. Atau dengan kata lain, tertutup untuk investor asing.

Eddy melanjutkan, usulan pembatasan itu disampaikan PT Telkom kepada pemerintah. "Diusulkan fully domestik dan selama ini tetap untuk pelaku dalam negeri," ujar Eddy di kantor menko perekonomian, Jumat (19/2).

Menurut dia, keputusan akhir mengenai hal itu masih memerlukan pembahasan ulang. Pasalnya, pemerintah masih melihat berapa sebenarnya kebutuhan investasi di sektor ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×