kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Asing Bisa Masuk Semua Jenjang Pendidikan


Selasa, 09 Maret 2010 / 12:05 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Ternyata, pemerintah mengizinkan bagi investor asing di sektor pendidikan untuk turut serta berinvestastasi di Indonesia pada semua jenjang pendidikan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan, satuan pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi, dimungkinkan adanya kerjasama antara satuan pendidikan dalam negeri dengan satuan pendidikan asing.

Kerjasama yang dimaksud berupa pengelolaan pendidikan dan kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperluas jaringan kemitraan, dan menyelenggarakan satuan pendidikan atau program studi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal. Kemudian juga ada kerja sama akademik berbentuk pertukaran pendidik dan atau tenaga kependidikan, pertukaran peserta didik,pemanfaatan sumber daya, penyelenggaraan program kembaran, dan penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler.

Tak hanya itu, PP 17 juga menyebutkan, kalau dunia pendidikan dalam negeri bisa menjalin kerjasaa nonakademik dengan asing. Kerja sama nonakademik yang dimaksud berbentuk kontrak manajemen, pendayagunaan aset,penggalangan dana, pembagian jasa dan royalti atas hak kekayaan intelektual, dan kerja sama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×