kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mengemplang pajak, Asian Agri didenda Rp 1,259 T


Jumat, 28 Desember 2012 / 14:41 WIB
Mengemplang pajak, Asian Agri didenda Rp 1,259 T
ILUSTRASI. Sebuah video memperlihatkan fenomena meteor menyinari langit malam di Inggris


Reporter: Agus Triyono, Herlina KD | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan denda sebesar Rp 1,259 triliun atas kasus penggelapan pajak senilai Rp 1,259 triliun yang dilakukan oleh kelompok perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto, Asian Agri.
 
Dalam sidang putusan bernomor 2239.K/pid.sus/2012 tertanggal 18 Desember lalu, Majelis Hakim Kasasi MA yang diketuai oleh Djoko Sarwoko menyatakan bahwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak, mantan Manajer Pajak Asian Agri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa menyampaikan surat pemberitahuan dan/ atau keterangan palsu mengenai kewajiban pajak Asian Agri.
 
“Perkara penggelapan pajak memang atas nama Suwir, tapi itu diputuskan sebagai pertanggungjawaban kolektif, perusahaan harus bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh karyawannya,” kata Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA kepada KONTAN di Jakarta Jumat (28/12).
 
Dengan dasar itulah kata Ridwan selain memerintahkan Asian Agri untuk membayar pajak terutang. Selain itu, Mahkamah juga meminta perusahaan tersebut untuk membayar denda setara dengan pajak terutang mereka dalam kurun waktu satu tahun.
 
Fuad Rahmany, Dirjen Pajak mengatakan dengan landasan putusan MA tersebut pihaknya akan segera melakukan penagihan pajak yang digelapkan oleh Asian Agri senilai Rp 1,259 triliun berikut juga dendanya Rp 1,259 triliun.
 
“Kami akan proaktif menagih, tapi itu juga tidak bisa langsung sekarang, paling nanti tahun 2013, bukan tahun ini,” kata Fuad.
 
Agus Martowardojo, Menteri Keuangan berharap putusan sengketa pajak yang dikeluarkan oleh MA ini bisa menjadi preseden bagi perusahaan- perusahaan yang selama ini bandel bayar pajak untuk tidak lagi menggelapkan pajak.
 
“Selama ini kami melihat kasus antara fiskus dan wajib pajak itu ada unsur sengaja untuk dibawa ke forum yudikatif agar memakan waktu lama. Ini tentu mengganggu potensi penerimaan negara yang tidak bisa segera diterima maka itu jangan dilakukan lagi,” kata Agus.
 
Kasus penggelapan pajak senilai Rp 1,259 triliun dilakukan oleh Asian Agri pada tahun pajak 2003- 2005 yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×