Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Sehingga, semua barang yang perusahaan beli menjadi BMN yang kemudian Kemkeu kelola saat tiba di Indonesia, baik pembelian dari luar negeri maupun di dalam negeri.
Aturan main ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/ PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari PKP2B.
Baca Juga: Terbitkan MTN Jangka Panjang, Dua Perusahaan Ini Beri Kupon Tinggi premium
Dodi Iskandar, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu, menambahkan, dalam tiga tahun terakhir, BMN PKP2B sudah menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 38,13 miliar kepada.
Perinciannya ialah: PNBP 2017 sebanyak Rp 586 juta, di 2018 sebesar Rp 26,59 miliar, dan sampai akhir November 2019 lalu senilai Rp 10,95 miliar.
Baca Juga: Lima emiten memenuhi syarat delisting, bagaimana nasib investor?
Informasi saja, pengelolaan BMN juga masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Salah satu poin yang menjadi kontroversial adalah, semua aset atau barang alias equipment bakal menjadi BMN begitu kontrak PKP2B berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News