kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset negara di pertambangan Rp 37 triliun, ini penjelasannya


Sabtu, 07 Desember 2019 / 22:55 WIB
Aset negara di pertambangan Rp 37 triliun, ini penjelasannya


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pengelolaan barang milik negara (BMN) di tujuh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama total mencapai Rp 37,61 triliun.

Nilai BMN itu sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018 yang sudah diaudit, berdasarkan pembelian atau penyewaan dalam rencana kerja PKP2B generasi pertama.

Perusahaan PKP2B yang masuk generasi pertama adalah PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia, PT BHP Kendilo Coal Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal. Lalu, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, serta PT Berau Coal. Kontrak ketujuh perusahaan tersebut akan berakhir dalam waktu dekat.

Baca Juga: Begini strategi Adaro (ADRO) menjaga kinerja di tengah penurunan harga batubara

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pengelolaan BMN di PKP2B generasi pertama merupakan sinergi antara Kemenkeu serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BMN tersebut merupakan seluruh barang dan peralatan yang PKP2B generasi pertama diperoleh dalam rangka kegiatan pengusahaan penambangan batubara. Saat ini, pengelolaan BMN PKP2B melalui berbagai pengaturan. Misalnya, pelepasan, transfer, dan pinjam pakai.

"Serta pemindahtanganan yang mencakup penjualan melalui lelang, transfer menukar dan hibah, transfer pemusnahan, serta perpindahan," kata Isa di kantornya, Jumat (6/12).

Payung hukum penyertaan aset ketujuh kontraktor itu ada dalam kontrak PKP2B. Pasal 14 kontrak tersebut menyebutkan, antara perusahaan negara tambang batubara dam kontraktor PKP2B akan membeli atau menyewa berbagai barang.

Baca Juga: Kewenangan pemurnian mineral bakal dialihkan ke Kemenperin, ini respons ESDM

Yang meliputi tanah, bangunan, infrastruktur, mesin, alat-alat, perbekalan dan perlengkapan, mesin dan peralatan, yang dibutuhkan sesuai dengan rencana kerja perusahaan (RKP).

Sehingga, semua barang yang perusahaan beli menjadi BMN yang kemudian Kemkeu kelola saat tiba di Indonesia, baik pembelian dari luar negeri maupun di dalam negeri.

Aturan main ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/ PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari PKP2B.

Baca Juga: Terbitkan MTN Jangka Panjang, Dua Perusahaan Ini Beri Kupon Tinggi premium

Dodi Iskandar, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu, menambahkan, dalam tiga tahun terakhir, BMN PKP2B sudah menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 38,13 miliar kepada.

Perinciannya ialah: PNBP 2017 sebanyak Rp 586 juta, di 2018 sebesar Rp 26,59 miliar, dan sampai akhir November 2019 lalu senilai Rp 10,95 miliar.

Baca Juga: Lima emiten memenuhi syarat delisting, bagaimana nasib investor?

Informasi saja, pengelolaan BMN juga masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Salah satu poin yang menjadi kontroversial adalah, semua aset atau barang alias equipment bakal menjadi BMN begitu kontrak PKP2B berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×