Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Perburuan aset Century yang dilakukan Kejaksaan Agung bersama Kepolisian, Departemen Keuangan, dan Departemen Luar Negeri bergerak maju. Pihak Kejaksaan Agung mengaku aset yang ditemukan di Swiss sekarang sudah disita pihak pengadilan Swiss.
"Ada yang ditemukan, milik buron Hesyam dan Rafat, yang berkait dengan barang bukti juga sudah disita," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Jumat (8/1). Didiek mengaku, akibat penyitaan aset tersebut ada pihak yang keberatan.
"Ada komplain dari Tarqim, saya kurang tahu itu nama apa," ujar Didiek. Kendati begitu, lanjut Didiek, menurut pihak pengadilan Swiss, masih terbuka peluang untuk menarik aset itu. "Caranya, sidang maju dulu ‘in absentia’, disatukan dengan perkara pencucian uang," tegasnya.
Menurut Didiek, pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas pencucian uang dari Mabes Polri. Setelah diterima segera dilimpahkan ke pengadilan. "Kita tinggal menunggu berkas penyidikan dari Mabes," ujarnya. Disamping menunggu berkas, Didiek mengatakan, pihak kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kepastian kerugian keuangan yang ditimbulkan atas tindakan dua orang yang kini buron tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News