Sumber: Kontan | Editor: Test Test
JAKARTA. Simpang siur soal jumlah pasti aset Bank Century yang dibawa kabur pemiliknya, Rafat Ali Rizvi ke luar negeri mulai bergulir. Mabes Polri yang melakukan pemblokiran pun mengaku tidak mengetahui secara pasti nilai aset Century sekarang.
Polisi memang melakukan pemblokiran namun tidak permanen sehingga memungkinkan terjadinya perpindahan aset. "Kita hanya melakukan pemblokiran. Bagaimana aset itu dan tinggal berapa dan sebagainya saya belum tahu," ujar Kabareskrim Ito Sumardi di Jakarta, Selasa (29/12).
Ito bilang, pemblokiran tersebut ada tenggat waktunya. Alhasil, bila dalam tenggat waktu tersebut Indonesia tidak bisa memberikan keputusan hukum tetap maka bank di luar negeri akan membuka kembali blokir itu.
Meski begitu, Ito mengklaim bahwa proses pemblokiran sudah selesai dan tinggal ditindaklanjuti instansi terkait, khususnya Departemen Keuangan dan Kejaksaan Agung.
Ito mengakui, dengan tidak adanya Rafat di Indonesia, opsi hukum yang paling mungkin adalah pengadilan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). Ali yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang hingga kini belum diperiksa. Ia berjanji dalam waktu dekat, perkara pencucian uang yang menyeret Rafat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News