kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Asaba Utama Corporatama Jelaskan Duduk Perkara Perselisihan dengan Staedtler Noris


Selasa, 07 November 2023 / 14:56 WIB
Asaba Utama Corporatama Jelaskan Duduk Perkara Perselisihan dengan Staedtler Noris
ILUSTRASI. Lebih dari 20 tahun, Asaba Utama menjalin kerja sama dengan Staedtler Noris GmbH.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lebih dari 20 tahun PT Asaba Utama Corporatama menjalin kerja sama tanpa adanya kendala dengan perusahaan asal Jerman yaitu Staedtler Noris GmbH (SN GmbH).

Namun, permasalahan mulai muncul saat Asaba Utama melalui anak usahanya PT Staedtler Indonesia mendirikan pabrik baru pada 1 Oktober 2019 di Kaserangan, Serang, Kabupaten Serang, Banten. 

Baru kurang dari setahun berdiri, pihak SN GmbH tiba-tiba menyampaikan kehendak menutup pabrik Staedtler Indonesia, pada akhir tahun 2020, yang tentu saja ditolak oleh pihak Staedtler Indonesia. 

Saat ditemui Kontan pada Senin (06/10), Widjaja Direktur PT Asaba Utama Corporatama mengungkapkan kekecewaan pihaknya kepada SN GmbH.

Baca Juga: Siang Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Di tahun 2010, pada mulanya Asaba Utama memiliki 49% saham di Staedtler Indonesia. Kemudian SN GmbH menyampaikan kehendak ingin menjadi pemilik 75% saham di Staedtler Indonesia. Alasannya, SN GmbH akan menutup pabrik selain di Jerman dan Indonesia dan menjadikan Staedtler Indonesia sebagai pusat industri pensil merek Staedtler dunia.

Sehingga volume penjualan Staedtler Indonesia akan bertambah, dan dengan meminta dividen ditahan untuk pengembangan pabrik. Sehingga porsi kepemilikan saham di Staedtler Indonesia menjadi Staedtler Noris GmbH 74,95% dan Asaba Utama 25,05%.

“Janjinya, walaupun nanti sahamnya turun, tapi income-nya lebih besar, karena pabrik lain akan ditutup. Karena janji dia pabrik hanya akan ada di Indonesia dan Jerman,” ungkap Wijaya.

Pada tahun 2016, Staedtler Noris GmbH membatalkan rencana pengembangan pensil kayu Staedtler Indonesia untuk menjadi pusat industri pensil dunia, dan justru menawarkan membuat riset dan penelitian untuk proyek pensil plastik. Dalam presentasinya, Staedtler Noris GmbH menyatakan pensil plastik akan lebih menguntungkan karena 95% bahan bakunya ada di Indonesia.

Baca Juga: Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan dan TPPU di Ponpes Al Zaytun

Kemudian, SN GmbH mengirimkan surat kepada Asaba Utama perihal SN GmbH ingin melikuidasi Staedtler Indonesia. Permintaan likuidasi tersebut ditolak oleh Asaba Utama, karena masih memiliki rasa tanggung jawab atas kelangsungan hidup lebih dari 100 karyawan Staedtler Indonesia.

Karena merasa dibohongi dan sangat dirugikan, maka Asaba Utama memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang tanggal 25 Agustus 2021. 

Mulai tahun 2017, Asaba Utama membangun lab dan pabrik (beserta mesin dan sistem) yang menjadi riset dan penelitian proyek pensil plastik. Sayangnya di bulan Maret 2021, Asaba Utama sangat terkejut karena mendapat informasi dari SN GmbH bahwa knowhow (formula) pensil plastik telah dialihkan ke Staedtler Mars GmbH & Co.KG (yang 99,9% sahamnya dimiliki SN GmbH).

Perbuatan curang SN GmbH yang mengalihkan knowhow yang ditemukan oleh Staedtler Indonesia dan merupakan karya anak bangsa dilakukan secara sepihak dengan membuat Credit Note dan Statement Letter secara back date. Pernyataan ditulis Desember 2020, faktanya dibuat Februari 2021, tanpa melalui RUPS Staedtler Indonesia dan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Presiden Direktur Staedtler Indonesia maupun Asaba Utama selaku pemegang 25,05% saham.

Baca Juga: Silang Sengkarut Status HGB Hotel Sultan, Ada Gugatan Ganti Rugi Hingga Rp 28 Triliun

Di tahun yang sama, SN GmbH memberikan kuasa mutlak yang berkesinambungan kepada Philipp Kersting dan Zuhesti Prihadini. Kuasa sudah dibuat tanggal 18 November 2021, sebelum adanya surat undangan tertanggal 29 Desember 2021 untuk RUPST & RUPSLB Staedtler Indonesia tanggal 28 Maret 2022 di kantor Staedtler Indonesia.

Pada 28 Maret 2022, diadakan RUPST Staedtler Indonesia yang 100% kuorum dan sudah diaktakan dalam PKR No. 23 Notaris Recky Francky Limpele. 

Setelah RUPST, kemudian dilanjutkan RUPSLB Staedtler Indonesia. Tetapi saat rapat akan dimulai, Philipp Kersting dan Zuhesti Prihadini walk-out sehingga RUPSLB Staedtler Indonesia ditutup karena tidak memenuhi kuorum dan sudah diaktakan dalam PKR No. 24 Notaris Recky Francky Limpele.

Asaba Utama terkejut ketika di bulan April 2022 SN GmbH bersurat ke Asaba Utama dan Staedtler Indonesia perihal penggantian direksi dan komisaris Staedtler Indonesia dengan lampiran (menggunakan PKR No. 1 Notaris Cassandra yang seolah-olah mengangkat Rudi Tanran menjadi Presiden Direktur Staedtler Indonesia).

Baca Juga: Satgas TPPU Usut Kasus Impor Emas Grup SB, Pajak Kurang Bayar Capai Ratusan Miliar

Asaba Utama kemudian melaporkan kuasa Staedtler Noris GmbH dkk ke Bareskrim Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/175/VI/2022/BARESKRIM tertanggal 15 Juni 2022 perihal memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Saat ini Philipp Kersting, Zuhesti Prihadini, dan Rudi Tanran sudah ditahan dan sedang diadili sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara: 1643/Pid.B/2023/PN Tng.

Terlepas dari kasus ini, Dionesius Setiabudi selaku Direktur Utama PT ASABA mengatakan, kasus sudah dalam tahap kasasi dan diharapkan hasilnya baik bagi perusahaan sehingga tidak mengganggu kinerja. 

“Saat ini kita masih menunggu putusan hukum karena sudah masuk kasasi. Tapi memang dari Asaba Utama sendiri kita berusaha bisnis akan berjalan seperti biasa. Kita berani membawa ini ke ranah hukum karena kami punya data dan fakta, tapi apapun masalahnya ini bukan masalah personal,” katanya.

Baca Juga: Tiga Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi Pajak, DJP: Satu Tersangka Sudah Dipecat!

“Kalau hasilnya baik, kami ingin running bisnis dengan baik juga. Kami berusaha tetap jalan normal, dan tetap konsentrasi kelangsungan kinerja, tetap berproduksi dan menjaga ekosistem kerja bagi seluruh karyawan Staedtler Indonesia,” tambahnya.

Asaba Utama menyebut, apa yang dilakukan SN GmbH dan kuasanya jelas-jelas melanggar hukum, karena dianggap tiba-tiba secara arogan, sesukanya tidak berkomitmen atas kerja sama yang sudah berlangsung puluhan tahun. 

“Spirit kami selalu memulai dan menjalankan bisnis dengan jujur dan berusaha membesarkan nama pensil Staedtler produksi PT Staedtler Indonesia sehingga terkenal di kalangan masyarakat Indonesia maupun di dunia. Kami tidak mungkin mengorbankan bisnis yang sudah berkembang baik selama puluhan tahun dan menjadi mata pencaharian bagi karyawan kami,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×