kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Arus Pengungsi Rohingya Meningkat, Pemerintah Duga Kuat Ada Jaringan TPPO


Jumat, 08 Desember 2023 / 19:40 WIB
Arus Pengungsi Rohingya Meningkat, Pemerintah Duga Kuat Ada Jaringan TPPO
ILUSTRASI. Arus pengungsi Rohingya ke Indonesia diduga kuat karena adanya keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). ANTARA FOTO/Hayaturrahmah/Lmo/foc.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai bahwa fenomena bertambahnya arus pengungsi Rohingya ke Indonesia juga diduga kuat karena adanya keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia menjelaskan, telah menerima laporan semakin banyaknya pengungsi Rohingya ke Indonesia terutama yang masuk ke wilayah Aceh. 

“Saya memperoleh laporan mengenai pengungsi Rohingya yang makin banyak yang masuk ke wilayah Indonesia, terutama Provinsi Aceh, terdapat dugaan kuat, ada keterlibatan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam arus pengungsian ini,” jelas Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (8/12).

Baca Juga: Mabes Polri: Jumlah Tersangka Kasus TPPO Sebanyak 1.066 Orang hingga November

Adapun bantuan kemanusiaan sementara kepada pengungsi akan diberikan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. 

"Bantuan kemanusiaan sementara kepada pengungsi akan diberikan, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat lokal,” kata Jokowi.

Baca Juga: Seperti Apa Asal-usul Rohingya dan Kenapa Rohingya Mengungsi?

Jokowi juga menegaskan, dalam mengatasi permasalahan tersebut pemerintah Indonesia akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan sejumlah pihak.

“Pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi dengan organisasi internasional untuk menangani masalah ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×