kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Arena Maju amankan tagihan utang Rp 1,6 triliun


Selasa, 05 Januari 2016 / 18:01 WIB
Arena Maju amankan tagihan utang Rp 1,6 triliun


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) masih menjadi pilihan perusahaan untuk merestrukturisasi utang dan melindungi diri dari kejaran para kreditur.

PT Arena Maju Bersama, yang bergerak di bidang pembangkit listrik, pun ikut menjalani proses ini setelah dinyatakan dalam masa PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Status tersebut didapat setelah hakim menerima permohonan PKPU yang diajukan Arena sendiri.

Arena melayangkan PKPU untuk merestrukturisasi utang sebesar Rp 1,6 triliun yang telah jatuh tempo pada para kreditur.  Utang tersebut pun berasal dari empat kreditur separatis dan 19 kreditur konkuren.

Keempat kreditur separatis itu terdiri dari PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Syariah Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Pembangunan Daerah NTT. Dimana keseluruhan tagihan kepada kreditur separatis itu mencapai Rp 1 triliun.

"Tagihan terbesar ada pada Bank Mandiri yang mencapai Rp 450 miliar," ungkap kuasa hukum Arena, Edi Yani saat ditemui seusai rapat verifikasi tagihan, Selasa (5/1).

Ia juga bilang, kondisi perusahaan masih cukup baik. "Kami masih memiliki kontrak kerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) selama 20 tahun," tambah Edi.

Meski begitu, pihaknya mengajukan mengalami kesulitan keuangan. Hal tersebut dikarenakan perilaku fraud yang dilakukan pihak salah satu direkturnya. Hal ini menimbulkan kesalahan manajemen.

Edi juga menyatakan, pihak membutuhkan investor untuk dapat melunasi utang-utangnya. Menurutnya, jika investor baru masuk dan manajemen perusahaan diperbaiki, Arena bisa kembali memperbaiki bisnisnya.

"Saat ini sudah ada beberapa investor yang tertarik, kalau tidak ada investor, debitur akan kesulitan," tutur Edi.

Sekadar tahu saja, Arena dinyatakan dalam PKPU sementara 45 hari sejak 16 November 2015. Diajukannya permohonan PKPU secara sukarela itu lantaran banyaknya dorongan dari sejumlah kreditur perbankan.

Dalam putusannya, majelis hakim menunjuk Bambang Kustopo sebagai hakim pengawas dan Syahrial sebagai pengurus PKPU Arena.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×