kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.810.000   -40.000   -1,40%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Gugatan Dikabulkan, Arc’teryx Menang! Perkuat Hak Merek di Indonesia


Jumat, 27 Maret 2026 / 14:43 WIB
Diperbarui Jumat, 27 Maret 2026 / 14:46 WIB
Gugatan Dikabulkan, Arc’teryx Menang! Perkuat Hak Merek di Indonesia
ILUSTRASI. Arc'teryx berhasil membatalkan pendaftaran merek palsu di Indonesia.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Arc’teryx mencatat perkembangan positif dalam upaya memperjuangkan hak atas mereknya di Indonesia.

Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan pembatalan kedua yang diajukan perusahaan tersebut terkait pendaftaran merek logo Arc’teryx oleh perusahaan asal China tanpa persetujuan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa merek Arc’teryx merupakan merek terkenal. Selain itu, pendaftaran merek oleh pihak lain dinilai memiliki persamaan dengan merek milik Arc’teryx serta dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Putusan yang dikeluarkan pada akhir Februari 2026 ini juga dinilai memberikan pertimbangan yang lebih substantif terhadap pokok perkara. Hal ini berbeda dengan putusan gugatan pertama pada akhir Desember 2025 yang menolak gugatan Arc’teryx dan saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Hitung Pengenaan Bea Keluar Batubara & Nikel untuk Kerek Penerimaan Negara

“Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk pengakuan yang jelas atas hak Arc’teryx sebagai pemilik asli merek," ujar Cameron Clark, Vice President of Legal Arc’teryx dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, hasil saat ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga, serta mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh oleh pengadilan. 

"Kami berkomitmen untuk terus melindungi kekayaan intelektual kami sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang positif di Indonesia,” ujarnya.

Ke depan, Arc’teryx berharap putusan tersebut dapat dipertahankan dalam proses hukum lanjutan, termasuk kasasi di Mahkamah Agung maupun terhadap pendaftaran lain yang dilakukan tanpa izin. 

Perusahaan juga menilai putusan ini mencerminkan pengakuan Indonesia terhadap perlindungan merek terkenal dan berpotensi menjadi rujukan bagi perkara serupa.

Sebagai informasi, Arc’teryx merupakan perusahaan asal Kanada yang berada di bawah naungan Amer Sports. Produk-produk Arc’teryx didistribusikan ke lebih dari 3.000 lokasi ritel di berbagai negara, dengan fokus pada pakaian dan perlengkapan outdoor berperforma tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×