kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,31   0,90%
  • KOMPAS100 1.106   11,04   1,01%
  • LQ45 878   11,56   1,33%
  • ISSI 221   1,08   0,49%
  • IDX30 449   6,43   1,45%
  • IDXHIDIV20 540   5,72   1,07%
  • IDX80 127   1,45   1,15%
  • IDXV30 135   0,62   0,46%
  • IDXQ30 149   1,69   1,15%

Dinilai Minim Partisipasi Publik, APTI Kritik PP Kesehatan


Jumat, 16 Agustus 2024 / 17:57 WIB
Dinilai Minim Partisipasi Publik, APTI Kritik PP Kesehatan
ILUSTRASI. Petani memanen tembakau di Cikoneng, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). APTI Pamekasan, Jawa Timur, menyatakan PP Kesehatan yang telah diteken Presiden Jokowi mengalami cacat proses.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Jawa Timur, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang baru-baru ini ditandatangani Presiden Joko Widodo mengalami cacat proses. 

PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, namun APTI menuding aturan ini tidak melibatkan pemangku kepentingan dari industri hasil tembakau (IHT) dalam penyusunannya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendesak pemerintah untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait selama proses pembahasan peraturan ini. Namun, hingga aturan tersebut ditandatangani, desakan tersebut tidak diindahkan.

Baca Juga: P3M Kritisi Dampak PP 28/2024 Terhadap Ekosistem Pertembakauan

“Pembahasan aturan ini menjadi tidak transparan. Kami, para petani tembakau yang sangat terdampak, tidak dilibatkan dan tentu saja aspirasi kami tidak diakomodir,” ungkap Samukrah pada Jumat (16/8).

Samukrah juga mengungkapkan bahwa isi PP No. 28/2024 tidak menunjukkan keberpihakan terhadap industri maupun petani tembakau. Menurutnya, aturan ini dapat mengancam kelangsungan hidup para pekerja di industri tersebut karena banyaknya larangan yang diberlakukan.

“Aturan ini bisa membuat tembakau tidak laku di pasaran. Jika industri berhenti, pasti petani tembakau juga akan merugi. Saat ini, belum ada komoditas lain yang nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.

Selain itu, Samukrah memperingatkan bahwa dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk terhadap penerimaan negara, juga akan muncul jika produksi industri tembakau menurun. Hal ini akan berdampak langsung pada pendapatan petani tembakau yang menjadi pemasok bahan baku.

Baca Juga: 8 Asosiasi Kompak Tolak PP 28 Tahun 2024, Ini Alasannya

Samukrah menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat dan memiliki tujuan untuk mengentaskan kemiskinan, namun kebijakan ini justru bertentangan dengan tujuan tersebut.

APTI Pamekasan masih mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya terkait PP No. 28/2024. Menurut Samukrah, mereka masih akan berdiskusi secara internal sebelum memutuskan apakah akan mengajukan uji materiil atau mengambil langkah lainnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×