Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah segera membayarkan utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha paling lambat satu bulan ke depan.
Ketua Umum Aprindo Roy Manday menuturkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi terkait tindak lanjut pembayaran utang yang sudah tertunda selama dua tahun itu.
Meski begitu, Roy mendapatkan kabar hasil verifikasi untuk pembayaran utang sudah diserahkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kalau memang itu diserahkan saya berharap maksimal 1 bulan harus diselesaikan," jelas Roy dijumpai usai giat Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak di Jakarta, Rabu (29/5).
Menurut Roy, jika dokumen verifikasi telah diterima oleh BPDPKS, dalam waktu dekat seharusnya utang pemerintah untuk program pengadaan minyak goreng satu harga bisa dicairkan kepada peritel.
"Karena BPDPKS tidak menghitung kok, dia cuma melihat kertasnya, angkanya dan transfer. Tidak ada lagi proses verifikasi atau menghitung," jelas Roy.
Adapun, pembayaran utang ini akan disesuaikan dengan hasil verifikasi PT Sucofindo sebagai surveyor yang ditunjuk pemerintah yaitu sebesar Rp 474,80 miliar. Nilai tersebut berbeda dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha yakni sebesar Rp 812,72 miliar.
Baca Juga: Hasil Verifikasi Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Sudah Masuk BPDPKS
Merespons hal ini, Roy mengatakan, akan menerima klaim dari hasil verifikasi itu. Namun, Aprindo akan melakukan pencocokan data dengan produsen minyak goreng.
Bila mana ditemukan perhitungan yang tidak sesuai, pihaknya bersaam produsen minyak goreng yang tergabung dalam pengadaan program minyak goreng ini akan membuat surat terbuka kepada kementerian/lembaga terkait.
"Tapi yang jelas kita hormati dulu yang saat ini. Tapi nanti setelah itu langkah berikutnya Kami akan stock opname dengan produsen hitung-hitungan secara detail dari nilai tersebut," jelas Roy.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya membenarkan bahwa hasil verifikasi pembayaran utang rafaksi minyak goreng telah diterima BPDPKS.
Ia mengatakan proses pembayaran kepada seluruh pelaku usaha akan dimulai pada Juni 2024 mendatang.
"Bulan Juni mulai dibayarkan, nilainya sesuai yang diarahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu Rp 474 miliar," ungkapnya.
Achmad bilang BPDPKS telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran utang rafaksi minyak goreng sejak program pengadaan minyak goreng satu harga dimulai.
Untuk itu, ia memastikan seluruh pelaku usaha akan menerima pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang diserahkan oleh Kemendag.
"Skema pembayaran nanti akan melalui trasfer pembukuan," jelas Achmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News