kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bos First Travel didakwa rugikan puluhan ribu jamaah senilai Rp 905,3 miliar


Senin, 19 Februari 2018 / 14:17 WIB
Bos First Travel didakwa rugikan puluhan ribu jamaah senilai Rp 905,3 miliar
ILUSTRASI. Andika Surachman FIRST TRAVEL


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - DEPOK. Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang calon jamaah umrah.

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan secara subsideritas. Dakwaan yang sama juga ditujukan untuk Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang didakwa terpisah.

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa pidana terjadi dalam kurun 2015 hingga 2017.

Jaksa Heri Jerman mengatakan, selama dua tahun tersebut, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp 905,333 miliar.

"Calon jamaah telah membayar biaya perjalanan umrah yang nilainya sebesar Rp 905.333.000.000 yang hingga Juli 2017 tidak dikembalikan terdakwa pada calon jamaah sebagai pemilik uang," ujar Heri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2).

Uang tersebut merupakan akumulasi dari uang yang disetorkan calon jamaah untuk paket promo senilai Rp 14,3 juta perorang.

Sesuai kesepakatan, calon jamaah bisa berangkat umrah satu tahun setelah pembayaran dilunaskan.

Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.

Heri mengatakan, korban yang mendaftar dan membayar lunas paket tersebut sebanyak 93.295 orang. Total uang yang didapatkan dari jumlah tersebut lebih dari Rp 1 triliun.

Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah sehingga tersisa 63.310 calon jamaah yang terlantar.

Heri mengatakan, dari uang Rp 1 triliun itu ada yang telah dibayarkan untuk memberangkatkan umrah.

"Uang tersebut juga digunakan untuk menutupi biaya perjalanan umrah jamaah lain," kata Heri.

Dengan demikian, tersisa Rp 905,333 miliar yang merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)


Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Bos First Travel Didakwa Rugikan Puluhan Ribu Jamaah Sebesar Rp 905,3 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×