kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengawalan ketat tiga terdakwa kasus penipuan umroh First Travel


Senin, 26 Februari 2018 / 12:20 WIB
Pengawalan ketat tiga terdakwa kasus penipuan umroh First Travel
ILUSTRASI. Andika dan Annisa hadir dalam rapat kreditur First Travel


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - DEPOK. Tiga terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel dikawal ketat saat memasuki Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat untuk menjalani sidang lanjutan. Ketiga terdakwa tersebut Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Pantauan Kompas.com, Senin (26/2), Anniesa terlihat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok sekitar pukul 10.26 WIB. Dia terlihat mengenakan kerudung hitam, baju rompi tahanan berwarna oranye.

Pihak kejaksaan tampak mengawal Anniesa bersama kepolisian menuju ruang tahanan di pengadilan. Anniesa mengikuti petugas yang menggiringnya ke ruang tahanan. Tak lama kemudian, giliran Andika yang dibawa ke ruang tahanan pengadilan. Dia terlihat mengenakan baju putih sambil dirangkul petugas masuk ke ruang tahanan.

Sementara itu, sejumlah korban kasus ini terlihat sudah berada di ruangan untuk menyaksikan sidang. Dalam kasus ini, para terdakwa menjanjikan akan memberangkatkan umrah. Calon jemaah ditawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat. Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa pidana ini terjadi dalam kurun 2015 hingga 2017. Jaksa Heri Jerman mengatakan, selama dua tahun tersebut, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp 905,333 miliar.

Uang tersebut merupakan akumulasi dari uang yang disetorkan calon jemaah untuk paket promo senilai Rp 14,3 juta per orang. Korban yang mendaftar dan membayar lunas paket tersebut sebanyak 93.295 orang. Total uang yang didapatkan dari jumlah tersebut lebih dari Rp 1 triliun.

Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jemaah sehingga tersisa 63.310 calon jamaah yang terlantar. Dengan demikian, uang Rp 905,333 miliar yang diambil para terdakwa merupakan uang dari 63.310 calon jemaah yang belum diberangkatkan. (Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masuk ke PN Depok, Tiga Terdakwa Kasus First Travel Dikawal Ketat"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×