kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.309   -31,00   -0,19%
  • IDX 7.192   25,18   0,35%
  • KOMPAS100 1.049   3,28   0,31%
  • LQ45 816   1,31   0,16%
  • ISSI 225   0,82   0,37%
  • IDX30 426   0,23   0,05%
  • IDXHIDIV20 505   -0,29   -0,06%
  • IDX80 118   0,18   0,15%
  • IDXV30 120   0,34   0,28%
  • IDXQ30 139   -0,10   -0,07%

APPI Ungkap Kasus Pajak yang Libatkan Menkeu


Rabu, 21 April 2010 / 11:30 WIB
APPI Ungkap Kasus Pajak yang Libatkan Menkeu


Reporter: Teddy Gumilar | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kasus mafia pajak kelas kakap kembali menyeruak. Kali ini nama orang nomor satu di Kementerian Keuangan disebut-sebut terlibat.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Mafia Hukum Sektor Penerimaan Negara DPR, Selasa (20/4), Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) menyatakan bahwa Menkeu Sri Mulyani pernah memberikan disposisi agar kasus pajak yang membelit Paulus Tumewu, Komisaris Utama PT Ramayana Lestari Sentosa, agar diselesaikan secara damai.

Disposisi itu diberikan kepada Jaksa Agung Abdurrahman Saleh melalui penasihat Menkeu Bidang Reformasi Pajak Marsillam Simanjuntak. “Disposisi itu ditujukan agar kasus itu diselesaikan secara damai,” kata Sekjen APPI Sasmito Hadinagoro.

Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terhadap Paulus pada pertengahan 2005 karena diduga dengan sengaja tidak mengisi SPT dengan benar. Akibat ulahnya ini, negara dirugikan Rp 339 miliar.

Diduga modus operandinya adalah dengan melakukan transaksi jual beli valas dengan jumlah yang sangat besar yang dilakukan secara terselubung dengan cara memarkir dana diSingapura dan Malaysia. Nah, penghasilan dari transaksi valas inilah yang tidak dilaporkan dalam SPT.

Proses penyidikan kasus ini sendiri, kata Sasmito, sebetulnya sudah dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksaan alias P21. Kasus ini bisa selesai jika Paulus membayar pokok pajak ditambah denda sebesar 400%. Namun, karena disposisi dari Sri Mulyani ini, Paulus tak perlu membayar sebanyak itu.

“Paulus hanya membayar Rp 7,994 miliar,” tandas Sasmito. Soal pokok pajak yang menyusut dari Rp 339 miliar menjadi Rp 7,994 miliar ini pun tak jelas sebab-musababnya.

Surat dari Menkeu kepada Jaksa Agung itu tertanggal 1 Oktober 2006 SR-173/MK/03/06 tentang penghentian penyidikan wajib pajak atas nama Paulus Tumewu. Lalu melalui surat tertanggal 19 Oktober 2006, Jaksa Agung menyetujui permintaan tersebut dengan beberapa syarat. ”Di antaranya, apabila penyelesaian sanksi administrasi berupa denda empat kali jumlah pokok pajak telah dilunasi dan kemudian dilaporkan ke Kejaksaan untuk proses berikutnya,” ujar Penasihat APPI Ichsanudin Noorsy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×