kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

APM Tidak Boleh Naikkan Harga Produk yang Didaftarkan Insentif Kendaraan Listrik


Senin, 06 Maret 2023 / 20:02 WIB
APM Tidak Boleh Naikkan Harga Produk yang Didaftarkan Insentif Kendaraan Listrik
ILUSTRASI. Agen pemegang merk (APM) tak boleh menaikkan harga jual produk yang telah didaftarkan dalam program insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agen pemegang merk (APM) tak boleh menaikkan harga jual produk yang telah didaftarkan dalam program insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

"APM enggak boleh menaikkan harga jual sampai program ini selesai. Khusus untuk produk yang mereka sudah daftarkan ke kami untuk ikuti program ini," tegas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita usai konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3).

Ia menjelaskan, produsen yang ingin mendapatkan insentif harus mendaftarkan jenis kendaraan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Setelahnya akan dilakukan verifikasi oleh lembaga verifikasi terhadap vehicle identification number (VIN). Verifikasi yang dilakukan ialah dengan pengukuran tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Dimana TKDN kendaraan listrik yang ingin mendapatkan insentif minimal 40%.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Insentif Kendaraan Listrik, Emiten Ini Ketiban Berkah

Saat ini, baru ada dua produsen mobil yang memenuhi TKDN kendaraan listrik di atas 40% yakni Wuling dengan Air EV dan Hyundai Ioniq 5. Sedangkan untuk kendaraan roda dua ada tiga produsen yakni Volta, Gesit dan Selis.

Kemudian, akan dilakukan pendataan melalui dealership. Kemenperin juga akan melakukan koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk kembali melakukan verifikasi dari data yang sudah dikumpulkan. Maka pembayaran insentif akan diberikan kepada produsen.

"Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen," imbuh Agus.

Insentif KBLBB akan diberikan kepada produsen. Pemberian insentif kepada produsen untuk memudahkan pemerintah mengontrol insentif agar tepat sasaran.

Ia menambahkan ada lima lembaga yang terlibat dalam program insentif KBLBB yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, manufaktur, dealership, verifikator dan bank Himbara.

Baca Juga: Kebijakan Dana Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik, Tepatkah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×