kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Apindo: Tapera memberatkan pengusaha


Minggu, 20 Mei 2018 / 20:04 WIB
Apindo: Tapera memberatkan pengusaha
ILUSTRASI.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kewajiban Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan bagi pengusaha.

Tapera berdasarkan Undang Undang (UU) no. 4 tahun 2016 diwajikan bagi pekerja. Pengusaha melakukan pemungutan simpanan melalui pemotongan gaji atau upah dan bertugas untuk menyetor simpanan tersebut.

"Oleh karena itu, pelaksanaannya nanti hanya menambah beban bagi pekerja dan pengusaha," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam kepada Kontan.co.id, Minggu (20/5).

Selama ini, sudah terdapat iuran lain yang juga dibebankan kepada pekerja dan pengusaha. Menurut Bob, beban tersebut sudah tinggi. Nilai beban tersebut hampir mencapai setengah dari gaji pokok. Hal itu menyebabkan pengusaha merasa keberatan adanya tambahan beban.

"Beban yang ada sekarang sudah mencapai 35% dari gaji pokok, terlalu memberatkan," kata Bob

Oleh karena itu, Bob menilai, perlu ada pembahasan kembali mengenai kewajiban iuran yang dibebankan kepada pengusaha. Selain itu, perlu ada format ulang dan relokasi sesuai kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×