kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Apindo siap uji materi UU larangan monopoli ke MK


Senin, 13 Maret 2017 / 19:42 WIB
Apindo siap uji materi UU larangan monopoli ke MK


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengusaha siap ajukan uji materi atau judisial review (JR) atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, yang dipermasalahkan oleh kalangan pengusaha terkait dengan beleid ini adalah terkait dengan tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang terlalu besar seperti tercantum dalam pasal 35.

Persiapan untuk melakukan uji materi ini tengah dalam tahap penggodokan. Diperkirakan pada bulan ini, bahan kajian untuk proses uji materi sudah dapat didaftarkan ke MK. "Sesegera mungkin, mungkin bulan April (diajukan ke MK)," kata Hariyadi, Senin (13/3).

Adapun bunyi pasal 35 UU No 5 tahun 1999 ini adalah, tugas KPPU melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat. KPPU juga melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan tidak sehat. Mengambil tindakan sesuai denga wewenang komisi.

Selain itu, KPPU juga memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dan praktek monopoli atau persaingan tidak sehat. Serta menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini.

Dari aturan itu, Apindo menilai seharusnya peran KPPU adalah sebagai wasit sehingga tidak berorientasi pada menghukum dengan pengenaan denda. "Kami serius akan mengajukan ke MK terutama dengan kewenangan KPPU yang luas," kata Hariyadi.

Apindo juga tidak mempersoalkan bila, saat ini sedang ada pembahasan amandemen UU No 5 tahun 1999 ini. Hariyadi malah berharap dengan adanya uji materi yang akan dilakukan ini membuat banyak pihak memahami persoalan yang dihadapi oleh para pelaku usaha.

Menanggapi rencana dari pelaku usaha ini, Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya mempersilakan bila pengusaha bakal mengajukan UU No 5 tahun 1999 ini ke MK. "Silakan saja, itu (uji mari) adalah hak dari warga negara," kata Syarkawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×