Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menetapkan ketentuan baru terkait ambang batas nilai pembebasan bea masuk dan pajak barang impor.
Terkait dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyarankan agar pihak bea cukai melakukan pengawasan di daerah perbatasan untuk mengendalikan kebocoran impor.
Baca Juga: Pelaku UMKM respons positif kebijakan yang menurunkan nilai batas ekspor
"Bea cukai harus melakukan tindakan tegas maupun pengawasan yang memadai di wilayah perbatasan, sehingga kebocoran impor dapat dikendalikan," ujar Shinta kepada Kontan.co.id, Rabu (15/1).
Apalagi kebijakan ini ditujukan untuk impor pribadi atau perorangan yang biasanya dilakukan secara personal, baik melalui e-commerce maupun jasa pos dan kurir konvensional. Di mana belum diketahui seberapa efektif instrumen kontrol atau inspeksi percukaian ini pada saluran distribusi tersebut.
Shinta juga menuturkan, jika nilai pembebasan bea masuk diturunkan maka idealnya impor menjadi berkurang. Pasalnya ada pengenaan tarif yang menjadi faktor yang membuat orang-orang tidak berani atau bahkan menahan diri untuk melakukan impor.
Baca Juga: Perjanjian dagang AS-China siap diteken, perang dagang lebih memukul ekonomi AS?