kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apindo: Pekerja jangan hanya menuntut, tapi juga harus berkaca pada kemampuan diri


Selasa, 11 September 2018 / 11:34 WIB
Apindo: Pekerja jangan hanya menuntut, tapi juga harus berkaca pada kemampuan diri
ILUSTRASI. Ilustrasi Upah Tenaga Kerja


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai usulan para serikat pekerja untuk menaikkan upah tahun depan harus dibarengi dengan kemampuan pekerja yang harus semakin ditingkatkan.

Wakil Ketua APINDO, Aditya Warman melihat, kenaikan upah minimum setiap tahun nya selalu terjebak pada pola transaksional seperti negosiasi presentase. Jadi hal besar yang harus dilakukan semua pihak adalah membangun kompetensi pekerja.

"Kita sebenarnya tidak mempermasalahkan gaji yang mahal, asalkan skill para pekerja mumpuni. Bayar mahal tidak masalah asal jangan kemahalan," ujar Aditya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/9).

Pelaku usaha harus menciptakan daya saing yang berbasis produktivitas bukan konsumsi. Oleh karena itu para pelaku usaha diharapkan mampu membantu para pekerjanya untuk meningkatkan kualitas pekerjanya dengan melakukan vokasi.

Ia juga mengungkapkan ada tiga prinsip untuk penentuan upah yaitu fairness, kemampuan pekerja, dan kondisi dari usaha tersebut.

Disisi lain, kondisi para pekerja di Indonesia yang selalu menuntut kenaikan upah dirasa akan memberatkan para pelaku usaha.

Pasalnya pelaku usaha harus mampu selektif untuk memilih para pekerja yang berkompeten pada bidangnya sehingga mampu memberikan imbal hasil yang berarti baik dari pelaku usaha maupun para pekerjanya.

"Kenapa upah para pekerja berbeda-beda? ya karena adanya safety net, jangan sampai semua dipukul rata kalau semua dipukul rata nanti ada usaha yang maju tapi ada juga yang mati. Jadi jangan semua pengen sama rata sama rasa," ujarnya.

Untuk kedepannya, para pelaku usaha harus melakukan penguatan pada perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (Bipartit).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×