kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Apindo keluhkan perda yang hambat iklim investasi


Rabu, 03 Mei 2017 / 19:44 WIB
Apindo keluhkan perda yang hambat iklim investasi


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih mengeluhkan hambatan regulasi yang tidak sejalan dengan iklim berinvestasi. Terutama regulasi di tingkat daerah.

Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani menegaskan banyak peraturan daerah (Perda) yang tidak sejalan dengan regulasi tingkat pusat. Alhasil justru menjadi batu sandungan untuk dunia usaha.

"Yang sebetulnya lebih banyak muncul kita alami sehari-hari itu di Perda (peraturan daerah), banyak problem itu di daerah. Banyak Perda yang sering tidak sinkron dengan semangat investasi," ujar Haryadi pada KONTAN, Rabu (3/5).

Kondisi ini kata Haryadi diperparah dengan dicabutnya wewenang Kementerian Dalam Negeri untuk menghapus Perda yang dinilai bermasalah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kewenangan itu kalau mau menggugat akhirnya kita ke MA (Mahkamah Agung), dengan proses yang terlalu panjang nantinya akan banyak membuat distorsi di iklim investasi Indonesia," tutur Haryadi.

Terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution menyampaikan, pemerintah juga tengah merapihkan peraturan daerah yang menghambat investasi. Tapi menurut Darmin, hal itu tidaklah mudah, karena Kementerian Dalam Negeri yang bisa merapihkanya.

"Perda itu yang termasuk tengah kita rapihkan juga, kita (pemerintah pusat) bisa juga tapi itu lebih ruwet. Karena itu memang pekerjaan Kementerian Dalam Negeri,"kata Darmin.

Untuk itu Darmin bilang, Kemenko Perekonomian tengah mengkoordinasikan semua kementerian untuk menurunkan 3.500 larangan terbatas tata niaga menjadi 1.500 larangan di tahun ini. "Yang paling menghambat itu biasanya urusan rekomendasi dari kementerian teknis," pungkas Darmin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×