kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

P3M Kritisi Dampak PP 28/2024 Terhadap Ekosistem Pertembakauan


Sabtu, 10 Agustus 2024 / 20:55 WIB
P3M Kritisi Dampak PP 28/2024 Terhadap Ekosistem Pertembakauan
ILUSTRASI. Petani memanen tembakau di persawahan Desa Menawan, Gebog, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (7/8/2024). P3M Kritisi Dampak PP 28/2024 terhadap Ekosistem Pertembakauan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menggelar Halaqah Nasional di Jakarta untuk membahas dampak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait UU Kesehatan terhadap ekosistem pertembakauan di Indonesia. 

Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi petani, pedagang, akademisi, dan ulama.

Direktur P3M Sarmidi Husna menyampaikan, PP ini berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan yang sudah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat dan negara Indonesia. 

Baca Juga: Simak Penjelasan OJK Terkait Asuransi Wajib untuk Kendaraan

Sebelum UU Kesehatan disahkan pada Juli 2023, P3M telah melaksanakan kajian untuk mengingatkan pembuat kebijakan dan memfasilitasi masukan-masukan dari berbagai pemangku kepentingan sektor tembakau agar diakomodasi dalam PP tersebut. 

“Namun, amat disayangkan pemerintah tetap mensahkan PP berbagai aturan terkait pasal pengamanan zat adiktif yang akan merugikan salah satu sektor padat karya yang menopang perekonomian nasional,” tutur Sarmidi dalam keterangannya seperti dikutip Sabtu (10/8).

Sarmidi menyoroti bahwa regulasi baru ini berpotensi merugikan ekonomi nasional secara signifikan, terutama bagi industri tembakau tradisional dan rokok elektronik. Dia juga mengkritik Kementerian Kesehatan yang dinilai lebih fokus mengatur industri tembakau daripada memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan dan edukasi masyarakat mengenai bahaya merokok.

Baca Juga: Kalangan Pekerja Resmi Menggugat Undang-Undang (UU) Tapera

Halaqah ini juga mengangkat isu kurangnya partisipasi dari pihak yang terdampak dalam penyusunan PP 28/2024. Menurut Ali Ridho, seorang pakar hukum yang hadir sebagai narasumber, PP ini bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tembakau sebagai produk legal.

Peserta Halaqah menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap sejumlah pasal dalam PP yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial, terutama terkait larangan penjualan rokok dekat dengan sekolah dan pembatasan iklan. Mereka menuntut pembatalan atau revisi pasal-pasal tersebut, dan jika tuntutan ini tidak dipenuhi, P3M bersama aliansi akan mempertimbangkan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Sarmidi mengajak pemerintah dan pihak terkait untuk berdialog demi mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan kesehatan publik tanpa mengorbankan sektor pertembakauan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×