Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can
JAKARTA. Proses penyitaan terhadap dua gedung milik Bank Mandiri sepertinya tinggal menghitung hari. Sebab, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) sudah mengajukan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.
"Kami sudah mengajukan sita eksekusi pada Kamis kemarin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum APHI, Christofel Butar-Butar pada KONTAN, Senin (26/7).
APHI mengajukan sita atas dua gedung Bank Mandiri yakni Plaza Mandiri di Jalan Gatot Subroto, Jakarta dan kantor cabang Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Christofel berharap, pengadilan segera memproses sita eksekusi itu hingga mendapatkan kepastian waktu proses eksekusi dilakukan. Ia berharap proses penyitaan itu bisa dilakukan pekan depan.
APHI mengajukan sita jaminan karena bank plat merah itu tak kunjung membayarkan surat utang atau Negotiable Certificate Deposit (NCD) senilai Rp 50 miliar. APHI sudah memberikan peringatan dua kali kepada Bank Mandiri. Namun, bank tersebut masih belum mau mencairkan.
Kasus ini berawal ketika APHI membeli 10 NCD dari Bank Mandiri masing-masing senilai Rp 5 miliar pada 12 Februari 2002 dengan bunga 16,75% untuk jangka waktu satu tahun. Tanpa diduga, Gatot Cahyanto, kepala cabang Bank Mandiri Panglima Polim, memalsukan dokumen dan menjadikan NCD tersebut sebagai jaminan utang pihak ketiga.
Akibatnya, pada saat jatuh tempo, APHI tak dapat mencairkan NCD-nya. APHI pun menggugat secara perdata. Bank Mandiri kalah dari tingkat pertama sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Bank Mandiri mengatakan akan melawan proses penyitaan ini. Mereka berdalih aset Bank Mandiri adalah aset negara sehingga tak bisa disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News