kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APBN terbatas, Wamenkeu: KPBU dibutuhkan untuk bangun infrastruktur


Senin, 09 Maret 2020 / 22:55 WIB
APBN terbatas, Wamenkeu: KPBU dibutuhkan untuk bangun infrastruktur
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) saat menghadiri Infrastructure Outlook 2020?di Jakarta, Senin (9/3/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan di tengah lesunya perekonomian global, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu hal yang dibutuhkan dalam menggenjot kembali perekonomian Indonesia.

Meski begitu, Suahasil pun mengatakan APBN pun sangat terbatas untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Karena itu, menurutnya pembangunan infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sangat dibutuhkan.

"Ini menjadi penting, karena kalau hanya dari pemerintah semata, maka pembangunan itu hanya dari anggaran [APBN]. Tetapi kalau kita memiliki uang dan dipakai untuk KPBU, mungkin kita bisa membangun infrastruktur yang jauh lebih banyak," ujar Suahasil.

Baca Juga: Bappenas masih gunakan PINA sebagai skema pembiayaan alternatif

Tak hanya dari sisi jumlah, dengan adanya KPBU ini pun maka pembangunan infrastruktur dianggap akan menjadi lebih efisien. Hal ini disebabkan keterlibatan dari badan usaha.

"Tidak ada dunia usaha yang tidak mau efisien. Karena itu kalau dilakukan dengan KPBU, maka Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) akan benar-benar memastikan proyek itu dikerjakan dengan efisien, hitung-hitungan yang benar," terang Suahasil.

Suahasil mengaku, beberapa tahun sebelumnya skema KPBU ini sangat sulit untuk ditawarkan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Pasalnya, pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU dianggap lebih rumit dibandingkan dengan hanya mengandalkan APBN dan APBD.

Namun, saat ini Suahasil pun mengatakan pemerintah terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan skema KPBU, sehingga infrastruktur yang terbangun lebih banyak dan lebih efisien.

Baca Juga: Bappenas: Pemerintah buka peluang investasi ibu kota baru pada semua investor

Berdasarkan data Bappenas, kebutuhan investasi infrastruktur untuk tahun 2020 hingga 2024 sebesar Rp 6.445 triliun, di mana pembiayaan tersebut akan menggunakan dana dari pemerintah sebesar 37% atau Rp 2.385 triliun, dari BUMN sebesar Rp 1.353 triliun dan pembiayaan dari swasta sebesar 42% atau Rp 2.707 triliun.

Keterlibatan swasta ini tak hanya melalui skema KPBU, tetapi bisa melalui penanaman modal dalam negeri dan asing dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×