kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,33   -7,16   -0.78%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APBN 2018 sah diketok jadi undang-undang


Rabu, 25 Oktober 2017 / 13:57 WIB
APBN 2018 sah diketok jadi undang-undang


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2018 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini, Rabu (25/10).

"Apakah RUU tentang APBN 2018 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sambil mengetuk palu persetujuan di Gedung DPR, Rabu siang.

Sembilan dari 10 fraksi menyatakan menyetujui RUU APBN 2018 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Sementara satu fraksi menolak, yaitu Fraksi Partai Gerindra.

Anggota Fraksi Partai Gerindra Wilgo Zainar Bambang mengatakan, pemerintah Joko Widodo (Jokowi) telah gagal mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) rata-rata 7% hingga tahun 2019 mendatang. Gerindra memperkirakan, rata-rata pertumbuhan ekonomi selama lima tahun pemerintahan Jokowi tidak lebih dari 5,25%.

"Fraksi Gerindra menyatakan tidak setuju RAPBN 2018 karena target belanja dan pertumbuhan ekonomi terlalu rendah," kata Wilgo. Meski demikian, pihaknya mempersilahkan pemerintah untuk melaksanakan target-target yang diyakini.

Pertumbuhan ekonomi

Adapun asumsi makro yang disetujui Banggar, yaitu pertumbuhan ekonomi 5,4%, inflasi 3,5%, nilai tukar rupiah Rp 13.400 per dollar Amerika Serikat (AS), dan suku bunga SPN tiga bulan 5,2%. Selain itu harga minyak mentah (ICP) US$ 48 per barel, lifting minyak 800 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1,2 juta barel setara minyak per hari.

Sementara itu, target pembangunan yang disetujui Banggar, yaitu tingkat pengangguran 5%-5,3%, tingkat kemiskinan sebesar 9,5%-10%, ketimpangan 0,38, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,5.

Secara umum, target pendapatan negara yang disetujui Banggar sebesar Rp 1.894,72 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1.618,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 275,43 triliun, dan penerimaan hibah Rp 1,2 triliun.

Sementara itu, target belanja negara yang disetujui Banggar sebesar Rp 2.220,66 triliun, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.454,49 triliun dan belanja transfer ke daerah dan dana desa Rp 766,16 triliun.

Dengan demikian, target defisit anggaran tahun depan yang disetujui sebesar Rp 325,94 triliun atau 2,19% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sejalan dengan defisit anggaran itu, target pembiayaan juga disetujui sebesar Rp 325,94 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×