kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apartemen mewah untuk asing berkisar Rp 5 miliar


Kamis, 21 Mei 2015 / 11:23 WIB
Apartemen mewah untuk asing berkisar Rp 5 miliar
ILUSTRASI. Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah berencana melonggarkan kepemilikan properti di Indonesia bagi warga asing. Meski belum akan diterapkan dalam waktu dekat, pemerintah telah menimbang persyaratan yang akan diberlakukan bagi warga negara asing. Salah satu ketentuannya, asing hanya boleh membeli apartemen mewah. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito mengatakan, batasan apartemen mewah yang akan diberlakukan ialah mengenai nilai atau harga jual. "Berapa kisaran batasan nilainya, mirip-mirip dengan aturan batasan nilai properti sangat mewah yang dipungut PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22," kata Sigit, Rabu  kemarin (20/5).

Aturan yang dimaksud Sigit adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. Dalam aturan yang berlaku mulai akhir Mei nanti, Kementerian Keuangan mewajibkan penjual enam barang sangat mewah harus memungut pajak penghasilan  (PPh) sebesar 5% dari harga barang ke setiap pembeli.

Khusus untuk apartemen, yang tergolong sangat mewah adalah jika apartemen tersebut memiliki harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi (m²). Batasan ini tentu jauh lebih rendah dibandingkan dengan batasan yang diatur dalam beleid sebelumnya, yaitu dengan harga jual lebih dari Rp 10 miliar dan atau luas 400 m².

Jika mengacu pada aturan tersebut maka warga asing yang boleh memiliki hak milik atas sebuah apartemen mewah adalah apartemen dengan kisaran harga jual lebih dari Rp 5 miliar dan atau luas 150 m². Selain akan terkena PPh pasal 22 sebesar 5% dari harga jual, warga asing akan terkena PPnBM. Nah tarif PPnBM baru untuk properti ini belum ditetapkan. Jika mengacu kepada aturan lama sebesar 20% dari harga, sebagaimana termaktub di PMK. No.130/PMK.011/2013. 

Kendati demikian, Dirjen Pajak masih enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana implementasi kebijakan apartemen mewah bagi asing. "Belum. Masih kita rapatkan," singkatnya.

Kepemilikan apartemen mewah oleh warga asing akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Hak Pakai Properti oleh Warga Negara Asing (WNA).

Akan diborong asing

Ketua Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, jika pemerintah membuka kesempatan kepemilikan properti dalam negeri oleh asing maka dipastikan dalam lima tahun ke depan properti Indonesia akan mengalami bubble.

Menurut Ali, kenyataan tersebut telah terjadi di beberapa negara tetangga yaitu China, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Ali menilai, batasan harga jual Rp 5 miliar itu terlalu murah bagi asing. Dengan batasan harga tersebut, warga asing dipastikan akan memborong properti dalam negeri. "Sehingga pengembang tidak mau lagi menjual properti yang harusnya Rp 2 miliar misalnya, namun dinaikkan menjadi Rp 5 miliar agar dibeli oleh asing. Itulah kenaikan semu," kata Ali.

Menurut Ali, nilai yang lebih pas untuk properti yang diperbolehkan dikuasai asing minimal seharga Rp 10 miliar. Tak cuma itu, Ali mengkritik pemerintah agar lebih mengutamakan penyediaan rumah bagi masyarakat lokal dengan program rumah murah. "Ketersediaan landbank harus terjamin agar pemerintah menjamin harga tanah tidak melambung," kata Ali.           n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×