kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Apakah Indonesia akan Berlakukan Syarat Tes PCR untuk Turis Asal China?


Selasa, 03 Januari 2023 / 04:06 WIB
Apakah Indonesia akan Berlakukan Syarat Tes PCR untuk Turis Asal China?
ILUSTRASI. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno bilang, di Indonesia belum ada instruksi khusus terkait prosedur masuknya wisatawan asal China di Indonesia. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah negara memberlakukan syarat tes PCR untuk turis asal China. Lantas, bagaimana dengan Indonesia? 

Hingga saat ini, di Indonesia belum ada instruksi khusus terkait prosedur masuknya wisatawan asal China di Indonesia, termasuk soal syarat hasil negatif tes PCR saat kedatangan. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

"Ini (penerapan syarat hasil negatif tes PCR) belum diberlakukan, jadi kami akan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing Kemenparekraf secara daring, Senin (2/1/2022). 

Sandiaga melanjutkan, kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) dari Negeri Tirai Bambu ini sudah lama dinantikan. Ditambah dengan pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia yang dinilai relatif baik maka, dengan kehati-hatian, prosedur kedatangan wisman tetap akan berlaku seperti saat ini. 

Prosedur kedatangan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada Kamis (1/9/2022) lalu. 

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak di China, Taiwan Tawarkan Bantuan

"SE satgas Covid-19 No 25 tanggal 1 September 2022 untuk pengaturan PPLN masih berlaku. Dengan penuh kehati-hatian tetap kita berlakukan seperti sekarang, tanpa adanya tes PCR, tanpa adanya semacam travel warning (peringatan perjalanan)," tutur dia. 

Adapun dalam SE tersebut, syarat kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPKN) ke Indonesia adalah wajib sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan. 

Sementara itu, terkait persiapan sektor pariwisata dari dalam negeri, Sandiaga mengatakan pemerintah akan terus menggenjot vaksinasi Covid-19, khususnya dosis booster. 

Kemudian dilanjutkan dengan menggalakkan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability) di berbagai destinasi wisata, termasuk hotel dan restoran. 

"Di dalam negeri sendiri kami akan terus galakkan CHSE, kita ingin certified destination (destinasi yang tersertifikasi) dan tentunya vaksinasi yang akan kita genjot khususnya booster dalam menyambut wisman dari Tiongkok dengan baik," pungkasnya. 

Baca Juga: PPKM Dicabut, Pemerintah Diminta Perketat Kedatangan WNA dan WNI dari China



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×