kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Apakah besok akan hujan di Jabodetabek? Begini ramalan BMKG


Selasa, 07 Januari 2020 / 20:57 WIB
Apakah besok akan hujan di Jabodetabek? Begini ramalan BMKG
ILUSTRASI. Awan gelap menyelimuti langit di salah satu kawasan di Jakarta, Rabu (11/12/2019).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini besok akan hujan. Rabu (8/1), hujan lebat disertai kilat/petir berpotensi turun di wilayah Jabodetabek.

Mengutip laman BMKG, potensi hujan lebat disertai kilat/petir dan angin kencang terjadi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi juga beberapa daerah sekitar. Berikut peringatan dini besok akan hujan dari BMKG:

Banten

Waspada potensi terjadi hujan sedang hingga lebat yang bisa disertai petir/kilat dan angin kencang di wilayah Kab. Pandeglang bagian Barat dan Selatan, Kab. Lebak bagian Utara dan Tengah, Kab. Tangerang bagian Selatan, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Waspada potensi angin kencang di sebagian besar wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga: Waspada, cuaca ekstrem berpotensi terjadi hingga 12 Januari di daerah ini

DKI Jakarta

Waspada potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang di wilayah Jakut, Jakbar, Jaksel, Jaktim, Jakpus, dan Kepulauan Seribu pada pagi, siang, dan sore hari.

Jawa Barat

Waspada potensi hujan yang bisa di sertai kilat/petir di wilayah Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Subang pada siang/sore hingga menjelang malam hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×