kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa sih tujuan suap terhadap pejabat bea cukai?


Rabu, 30 Oktober 2013 / 16:28 WIB
Apa sih tujuan suap terhadap pejabat bea cukai?
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.


Sumber: TribunNews.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Polisi belum mau mengungkapkan tujuan suap yang diberikan Yusran Arif alias Yusron kepada Kepala Sub Direktorat Ekspor Impor Dirjen Bea dan Cukai Heru Sulistyono.

"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang bersangkutan. Kegiatan ekspor impor juga masih didalami, berapa lama? sehingga bisa diketahui kenapa dia memberikan suap," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulstyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).

Saat ini kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi serta menyita barang bukti berupa buku tabungan, dokumen-dokumen transfer, dokumen perusahaan, keterangan ahli, air soft gun, enam ponsel, dan dua mobil.

Kepolisian saat ini sudah menetapkan tersangka terhadap Yusran Arif dengan tindak pidana pencucian uang dan kasus suap sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3, pasal 6 undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3, pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010.

Selain itu, Yusron pun dijerat dengan pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.

Sementara Heru Sulastyono dijerat dengan tindak pidanan pencucian uang dengan perkara pokok tindak pidana korupsi menerima suap atau gratifikasi seperti yang tertuang dala pasal 3, pasak 6 undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3 pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010. Ia pun dijerat dengan pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Loundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11 miliar dan kendaraan.

Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.

Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×