kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.145   1,00   0,01%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Apa kata Apindo soal listrik padam PLN?


Senin, 05 Agustus 2019 / 22:02 WIB


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

DPN Apindo berharap, kompensasi biaya sesuai dengan kerugian yang sudah dijanjikan PLN dapat dilaksanakan dengan prosedur yang sederhana dan tidak berbeli-belit.

Baca Juga: Sempat terganggu blackout PLN, transaksi LinkAja kembali normal

Apindo pun menyarankan agar pemerintah menimbang ulang kebijakan-kebijakan yang memberatkan dunia usaha terkait cadangan sumber daya listrik.

Di mana, kepemilikan genset untuk cadangan listrik untuk produksi jika terjadi emergency dikenakan beban biaya berupa Pajak Penerangan Jalan (PPJ) meskipun sumbernya tak berasal dari PLN.

Kedua, pemilikan genset sebagai cadangan juga harus dilengkapi dengan sertifikat laik operasi (SLO) pun dianggap memberatkan. Bila tidak memiliki SLO, akan dikenakan dengan sanksi pidana, yang semestinya tidak dibebankan kepada pembeli/pengguna, tetapi di lini produksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×