kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Apa kata Apindo soal listrik padam PLN?


Senin, 05 Agustus 2019 / 22:02 WIB
Apa kata Apindo soal listrik padam PLN?


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minggu (4/8) kemarin, terjadi pemadaman listrik (blackout) secara bersamaan di berbagai wilayah. Akibat pemadaman ini, berbagai pihak mengaku mengalami kerugian.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, kerugian materi maupun non-matriil yang disebabkan pemadaman listrik ini memang belum dapat dihitung secara nominal.

Baca Juga: Antisipasi pemadaman listrik, BNI siapkan genset di ATM

Akan tetapi, Apindo menilai, salah satu akibatnya adalah menurunnya output produksi barang atau jasa serta hilangnya jam kerja.

Ketua Umum DPN Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, meski pemadaman ini terjadi di hari Minggu, tetapi aktivitas usaha sektor jasa dan perdagangan seperti perbankan, perhotelan dan perdagangan pasar modern tetap berjalan.

"Mall, supermarket, transportasi online dan lainnya, Industri yang beroperasi 24 jam per hari dan yang mempekerjakan lembur untuk mengejar target produksi/shipment juga terdampak langsung," terang Ketua Umum DPN Apindo Hariyadi Sukamdani seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (5/8).

Baca Juga: Dompet Digital DANA akui listrik padam berdampak pada transaksi

Selain mengganggu produksi, Hariyadi pun mengatakan pemadaman listrik ini akan menambah beban biaya karena pengoperasian genset, juga ada risiko turunnya kepercayaan pelanggan dan buyer akibat keterlambatan distribusi barang .

Hariyadi menambahkan, shipment atau distribusi barang bisa jadi tidak sesuai dengan pengiriman yang sudah disepakati dalam kontrak, bahkan ada kemungkinan biaya demurrage dan atau biaya air-freight harus ditanggung karena tidak bisa menggunakan alasan force major.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×