Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Proposal perdamaian yang diajukan oleh PT Kasindo Graha Kencana mendapat tanggapan dari salah satu krediturnya, yakni PT Bank ANZ Indonesia. Dalam tanggapannya, ANZ meminta supaya distributor resmi Casio di Indonesia itu mengubah sistem pembayaran utangnya.
Salah satunya permohonan ANZ adalah dengan meminta pembayaran utang ke ANZ di awal tunai dan seketika sebesar Rp 2 miliar. Selanjutnya perbankan yang banyak berbisnis kartu kredit ini meminta jaminan berupa tanah dan bangunan serta pembayaran cicilan sebesar Rp 100 juta per bulan selama jangka waktu delapan tahun seperti di dalam proposal Kasindo.
Namun permintaan ini langsung ditolak Kasindo. "Kami merasa pilihan yang diajukan terlalu berat," kata kuasa hukum Kasindo, Turman M Panggabean, Selasa (9/6).
Asal tahu saja, dalam proposal perdamaian, Kasindo berjanji membayarkan seluruh tagihan dalam jangka waktu delapan tahun. Selain itu, perusahaan ini meminta waktu penundaan pembayaran atawa grace periode selama setahun.
Total kewajiban yang dimiliki Kasindo mencapai Rp 442 miliar terhadap sembilan kreditur. Nah, utang Kasindo kepada ANZ mencapai Rp 47,71 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News