kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Antisipasi Tarif Trump, DPR Mulai Bahas UU Perlindungan Konsumen


Jumat, 25 April 2025 / 16:03 WIB
Antisipasi Tarif Trump, DPR Mulai Bahas UU Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. DPR akan memulai pembahasan UU perlindungan konsumen di tengah gejolak eksternal dan internal.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen dalam waktu dekat. 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyebut salah satu tujuan pembahasan RUU Perlindungan Konsumen utnuk mengantisipasi dampak dari kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. 

"Ekonomi global tidak baik-baik saja. Ini akibat perang dagang tarif akibat kebijakan Donald Trump yang tentu berdampak kepada ekonomi nasional kita dalam negeri dan juga berdampak pada konsumen,” kata Nurdin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Kementerian Perdagangan di Kompleks Senayan, Kamis (24/4). 

Selain itu, Nurdin melihat masalah perlindungan konsumen di tanah air juga terus berkembang kompleks seiring dengan perkembangan teknologi. 

Baca Juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Lanjutan Boikot Produk Afiliasi Israel

Sementara, UU No 8 Tahun 1999 dianggap belum bisa mengakomodir perkembangan ini utamanya di sektor perdangan elektronik atau e-commerce yang kian menjamur di dalam negeri. 

Dia menilai UU yang sudah berumur 25 tahun ini kurang adaptif dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Begitu pula dengan peraturan terkait sanksi yang belum tegas, serta aturan lainnya. 

"Kemampuannya untuk menjadi solusi masyarakat semakin berkurang, khususnya dalam merespons permasalahan konsumen di sektor e-commerce,“ ungkapnya. 

Untuk itu, Komisi VI DPR RI bermaksud untuk merancang UU Perlindungan Konsumen yang baru guna melindungi masyarakat dari ebrbagai ancaman produk dan jasa berbahaya ke depannya. 

Di lain sisi, pihaknya menyampaikan bahwa rancangan UU Perlindungan Konsumen juga telah ditetapkan sebagaiUU inisiatif DPR dalam program legeslasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. 

Baca Juga: DPR: Pembangkit Nuklir akan Menggantikan Pembangkit Listrik Gas dalam RUPTL 2025-2034

Kini, Komisi VI DPR RI juga telah membentuk pania kerja (panja) untuk menyusun draf naskah akademik RUU Perlindungan Konsumen. Adapun poin-poin yang direvisi akan dibahas lebih detil dalam rapat panja dalam waktu dekat. 

"Mudah-mudahan bisa cepat menyelesaikan daripada UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.

Selanjutnya: Harga Minyak Dunia Bersiap untuk Penurunan Mingguan 2% pada Jumat (25/4)

Menarik Dibaca: 25 Tahun Sensatia, Fokus pada Bisnis yang Bertanggung Jawab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×