kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.455   30,00   0,18%
  • IDX 6.433   -87,11   -1,34%
  • KOMPAS100 935   -14,81   -1,56%
  • LQ45 731   -7,15   -0,97%
  • ISSI 198   -4,14   -2,05%
  • IDX30 380   -2,05   -0,54%
  • IDXHIDIV20 457   -4,21   -0,91%
  • IDX80 106   -1,38   -1,28%
  • IDXV30 109   -1,71   -1,54%
  • IDXQ30 125   -0,43   -0,35%

Antisipasi kekerasan ormas, DPR revisi UU


Senin, 30 Agustus 2010 / 12:42 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kekerasan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan dalih agama bikin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gerah. Karena itu, parlemen akan mengatur para ormas lewat undang-undang.

DPR mendorong pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas dalam rapat gabungan dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. "Undang-undang itu sudah tidak bisa menyesuaikan keadaan zaman lagi," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Senin (30/8).

Rencananya, rapat ini akan dihadiri oleh Komisi II, III dan VIII DPR. Sedangkan dari pemerintah akan diwakilkan selain oleh Menkopolkam Djoko Suyanto juga Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzie, Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Kekerasan dengan dalih agama memang kerap terjadi terutama saat menjelang Lebaran. Anggota Ormas tersebut melakukan sweeping dan tindak anarki terhadap tempat hiburan yang dianggap melanggar aturan selama bulan puasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×