kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.150   76,59   1,08%
  • KOMPAS100 1.051   12,68   1,22%
  • LQ45 829   11,73   1,44%
  • ISSI 213   0,57   0,27%
  • IDX30 430   8,14   1,93%
  • IDXHIDIV20 516   10,05   1,99%
  • IDX80 120   1,24   1,05%
  • IDXV30 122   1,19   0,98%
  • IDXQ30 141   2,63   1,90%

Antisipasi kekerasan ormas, DPR revisi UU


Senin, 30 Agustus 2010 / 12:42 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kekerasan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan dalih agama bikin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gerah. Karena itu, parlemen akan mengatur para ormas lewat undang-undang.

DPR mendorong pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas dalam rapat gabungan dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. "Undang-undang itu sudah tidak bisa menyesuaikan keadaan zaman lagi," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Senin (30/8).

Rencananya, rapat ini akan dihadiri oleh Komisi II, III dan VIII DPR. Sedangkan dari pemerintah akan diwakilkan selain oleh Menkopolkam Djoko Suyanto juga Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzie, Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Kekerasan dengan dalih agama memang kerap terjadi terutama saat menjelang Lebaran. Anggota Ormas tersebut melakukan sweeping dan tindak anarki terhadap tempat hiburan yang dianggap melanggar aturan selama bulan puasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×