kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Antisipasi Kejahatan Internasional, Polri Gandeng Kepolisian Vietnam


Selasa, 04 Agustus 2009 / 06:54 WIB
Antisipasi Kejahatan Internasional, Polri Gandeng Kepolisian Vietnam


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Kepolisian Vietnam untuk menangani kejahatan internasional. Kerjasama itu antara lain mencakup kesepakatan untuk saling berbagi informasi dan kerjasama intelijen menghadapi terorisme.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna menegaskan, kerjasama Mabes Polri dengan Kepolisian Vietnam sudah bergulir sejak 2005 silam. "Saat ini hanya pembaharuan dari sebelumnya," ujarnya, Senin (3/8).

Nanan bilang, selama ini, pihak kepolisian juga terus menjalin kerjasama dengan berbagai pemerintah negara lain untuk mendukung keamanan wilayah ASEAN. "Kami kerjasama mengatasi beberapa kasus kejahatan, seperti money laundring dan terorisme," ujarnya. Menurutnya, kerjasama yang terakhir ini berkaitan dengan tugas kepolisian. "Nanti, kami akan melakukan kunjungan balasan," ujarnya.

Mabes Polri optimistis, kerjasama dengan berbagai negara akan sangat bermanfaat jika ada kejahatan lintas negara. "Selama ini, Vietnam juga tergabung dalam Aseanapol," ujar Nanan. Hal-hal teknis tentang kerjasama kedua negara akan dibicarakan lagi. Tapi, kedua belah pihak sudah sepakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperbanyak kerjasama. Indonesia dan Vietnam juga akan melaksanakan pertukaran personel untuk pendidikan dan pelatihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×