Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu perang dagang yang terjadi antara Amerika Serikat (AS) dan China yang kian memanas, membuat pemerintah mengambil ancang-ancang. Salah satunya dengan mewacanakan kebijakan anti-dumping untuk membendung masuknya barang asal China ke Indonesia.
Dumping adalah politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih rendah dari harga normal domestik. Tujuannya meningkatkan pangsa pasar luar negeri dengan mematikan persaingan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, jika terjadi dumping, yang harus dilakukan adalah penerapan kebijakan anti-dumping. Meski begitu, kebijakan tersebut tak bisa buru-buru dibuat dan diimplementasikan.
"Tentu dari situ akan ada dialog (dengan negara terkait), baru nanti kami bicara apa yang diperlukan. Kalau dia buat dumping, ya buat antidumping," kata Darmin di kantornya, Kamis (21/6).
Lebih lanjut Darmin bilang, salah satu kebijakan anti dumping yang dimaksud, yakni pengenaan tarif bea masuk terhadap negara eksportir. Tapi, belum tentu juga anti-dumping itu dilakukan dengan pengenaan bea masuk. "Kami bisa memulainya dengan situasi berbeda dengan yang dihadapi negara-negara yang sudah lama mengekspor, misal ke AS," tambahnya.
Eric Sugandi, Project Consultant Asian Development Bank (ADB) Institute menyatakan, perang dagang AS-China memang dikhawatirkan membuka peluang barang ekspor China ke AS beralih ke Indonesia, terutama baja dan aluminium. Tapi, belum tentu terjadi dumping lantaran bisa saja harga barang eskpor China tersebut lebih murah dibanding produk lokal karena efisiensi yang dilakukan.
Eric melanjutkan, kebijakan anti-dumping bisa saja dilakukan. World Trade Organization (WTO) juga mengizinkan negara anggotanya mengambil langkah anti-dumping. Asalkan, ada bukti kuat adanya praktik dumping.
"Perlu dilihat kembali apakah produk China yang dialihkan untuk dijual di Indonesia harganya signifikan lebih murah dibanding di China sendiri. Jika tidak, ya tidak dumping," tambahnya.
Kepala Kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Febrio Kacaribu bilang, kebijakan anti-dumping memerlukan mekanisme khusus dari Kementerian Perdagangan. Di sisi lain, China tidak mudah melakukan dumping. Sebab, perang dagang atawa trade war yang terjadi saat ini hanya berupa gertakan yang dilakukan baik oleh AS maupun China.
Baik AS maupun China belum benar-benar merealisasikan ancamannya. Akan tetapi, "Ini memang perlu diantisipasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News