Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China yang kian memanas membuat pemerintah mengambil ancang-ancang. Salah satunya, membuat kebijakan anti dumping.
Dumping adalah politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih rendah dari harga normal. Tujuan dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan mematikan persaingan.
Adanya perang dagang tersebut, ada peluang barang-barang ekspor China ke AS beralih ke Indonesia dan dengan harga yang lebih murah dibanding produk dalam negeri sendiri. Kondisi ini nantinya bisa meningkatkan impor di tengah perbaikan ekspor yang belum signifikan. Akibatnya, defisit neraca perdagangan kembali terjadi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, jika terjadi dumping barang, maka yang harus dilakukan adalah dengan penerapan kebijakan anti dumping. Namun, "Tentu dari situ akan ada dialog (dengan negara terkait), baru nanti kami bicara apa yang diperlukan. Kalau dia buat dumping, ya buat anti dumping," kata Darmin di kantornya, Kamis (21/6).
Lebih lanjut Darmin mengatakan, salah satu kebijakan anti dumping yang dimaksud, yakni pengenaan tarif bea masuk terhadap negara eksportir. "Tapi, belum tentu kami mengenakan bea masuk. Kami bisa memulainya dengan situasi berbeda dengan yang dihadapi negara-negara yang sudah lama mengekspor, misal ke AS," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News