Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, kini tengah mempersiapkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) kali kedua. Upaya hukum ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang menyebutkan PK hanya bisa diajukan satu kali saja.
Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan mengajukan PK dengan bukti baru. "Ada bukti-bukti baru dan saksi yang bakal disampaikan dalam PK kedua nantinya," ujar Yusril kepada KONTAN, Minggu (9/3).
Sayangnya, Yusril belum bisa memastikan waktu PK kedua bakal diajukan. "Pekan mendatang mungkin sudah ada kepastiannya," jelasnya.
Tampaknya, Antasari serius dan tak main-main mengajukan PK keduanya. Ia bahkan membentuk tim PK. Selain nama Yusril ada nama Romli Atmasasmita, Irman Putra Sidin, Andi M. Asrun, Muchtar Pakpahan, Agung Harsoyo, Chudri Sitompul, dan Firman Wijaya serta Boyamin Saiman.
Antasari divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nasrudin. Antasari sempat mengajukan PK, tapi kandas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News