kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.314   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.133   59,31   0,84%
  • KOMPAS100 1.049   10,38   1,00%
  • LQ45 826   8,51   1,04%
  • ISSI 213   0,84   0,40%
  • IDX30 427   5,80   1,38%
  • IDXHIDIV20 513   6,98   1,38%
  • IDX80 119   1,04   0,88%
  • IDXV30 122   0,66   0,55%
  • IDXQ30 140   1,75   1,26%

Antasari siapkan PK kedua


Minggu, 09 Maret 2014 / 20:45 WIB
Antasari siapkan PK kedua
ILUSTRASI. Harga emas siang ini, Rabu (19/10/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, kini tengah mempersiapkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) kali kedua. Upaya hukum ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang menyebutkan PK hanya bisa diajukan satu kali saja.

Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan mengajukan PK dengan bukti baru. "Ada bukti-bukti baru dan saksi yang bakal disampaikan dalam PK kedua nantinya," ujar Yusril kepada KONTAN, Minggu (9/3).

Sayangnya, Yusril belum bisa memastikan waktu PK kedua bakal diajukan. "Pekan mendatang mungkin sudah ada kepastiannya," jelasnya.

Tampaknya, Antasari serius dan tak main-main mengajukan PK keduanya. Ia bahkan membentuk tim PK. Selain nama Yusril ada nama Romli Atmasasmita, Irman Putra Sidin, Andi M. Asrun, Muchtar Pakpahan, Agung Harsoyo, Chudri Sitompul, dan Firman Wijaya serta Boyamin Saiman.

Antasari divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nasrudin. Antasari sempat mengajukan PK, tapi kandas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×