kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.632   79,00   0,45%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Antasari siapkan PK kedua


Minggu, 09 Maret 2014 / 20:45 WIB
ILUSTRASI. Harga emas siang ini, Rabu (19/10/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, kini tengah mempersiapkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) kali kedua. Upaya hukum ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang menyebutkan PK hanya bisa diajukan satu kali saja.

Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan mengajukan PK dengan bukti baru. "Ada bukti-bukti baru dan saksi yang bakal disampaikan dalam PK kedua nantinya," ujar Yusril kepada KONTAN, Minggu (9/3).

Sayangnya, Yusril belum bisa memastikan waktu PK kedua bakal diajukan. "Pekan mendatang mungkin sudah ada kepastiannya," jelasnya.

Tampaknya, Antasari serius dan tak main-main mengajukan PK keduanya. Ia bahkan membentuk tim PK. Selain nama Yusril ada nama Romli Atmasasmita, Irman Putra Sidin, Andi M. Asrun, Muchtar Pakpahan, Agung Harsoyo, Chudri Sitompul, dan Firman Wijaya serta Boyamin Saiman.

Antasari divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nasrudin. Antasari sempat mengajukan PK, tapi kandas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×