kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anggoro khawatir KPK dendam kasus cicak vs buaya


Senin, 03 Februari 2014 / 18:59 WIB
Anggoro khawatir KPK dendam kasus cicak vs buaya
ILUSTRASI. Asam urat


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kubu Anggoro Widjojo khawatir, penanganan kasus dugaan pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, jadi ajang balas dendam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus 'Cicak Versus Buaya' yang menyeret adik Anggoro, Anggodo Widjojo.

"Pihak keluarga menyampaikan bahwa mereka khawatir, jika perkara Anggoro ini tetap ditangani KPK, menjadi ada semacam balas dendam dari KPK dengan kejadian dulu dalam kasus Cicak Versus Buaya," ujar kuasa hukum Anggoro, Tomson Situmeang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (3/2).

Terkait kasus 'Cicak Versus Buaya', sebelumnya dua pimpinan KPK ketika itu, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto dijadikan tersangka oleh kepolisian dengan sangkaan menerima suap dari Anggoro melalui Anggodo.

Belakangan, terungkap adanya rekayasa berdasarkan rekaman pembicaraan hasil sadapan yang berisi rekaman percakapan telepon seluler Anggodo dengan sejumlah pejabat kepolisian yang dengan vulgar menyebut bagaimana merancang kasus Bibit-Chandra hingga tawar-menawar imbalan kepada pihak-pihak yang diduga ikut merekayasa.

Lebih lanjut Tomson memaparkan, sejak penggeledahan yang dilakukan terkait kasus Anggoro pada Juli 2008 silam, kliennya tersebut tak pernah sama sekali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Tapi ujug-ujug begitu ada testimoni Antasari Ashar, tanpa dipanggil sebagai saksi atau apa, (pada) Juni langsung ditetapkan sebagai tersangka," Tambah Tomson.

Menurut Tomson, pihak keluarga Anggoro pun berharap kasus yang menjerat Anggoro tersebut pun bisa segera disidangkan. Keluarga pun berharap KPK profesional dan sesuai prosedur hukum dalam menangani kasus Anggoro.

"Kalau bisa permintaan kita dan keluarga sudahlah Anggoro diperiksa sekali identitas selesai. Bawa ke persidangan atau juga sudah ditahan pasti masuk ke persidangan. Kalau bisa minggu depan atau dua minggu lagi langsung ke persidangan," kata Tomson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×