Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can
JAKARTA. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menolak rencana DPR melakukan moratorium pembentukan anak usaha bagi perusahaan plat merah. PT Angkasa Pura (AP) II lebih setuju jika ada pembatasan pembentukan anak usaha.
Direktur Utama AP II Tri Sunoko mengungkapkan, ada anak perusahaan BUMN yang tidak selalu rugi. "Ada juga yang bisa mendukung induk perusahaan," kata Tri dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (13/10).
Tri membantah ada skenario bila anak perusahaan plat merah sebagai kelinci percobaan. Sebab, dia mengatakan, pembentukan anak usaha selalu melalui studi yang mendalam.
Lagipula, dia mengatakan, tidak mudah menjadikan anak perusahaan sebagai BHMN. Intinya, ia pun setuju agar anak perusahaan dikelola sedemikian rupa agar memberi keuntungan maksimal dan bukan malah memberi bena tambahan.
Seperti diketahui, Komisi VI DPR berencana menghentikan sementara pembentukan anak usaha BUMN. Tujuannya, supaya pembentukan anak usaha BUMN ini tidak membebankan anggaran negara bila menderita kerugian.
Angkasa Pura II sendiri mempunyai empat anak usaha yakni PT Gapura Angkasa, PT Angkasa Pura Schiphol, PT Purantara Mitra Angkasa Dua dan PT Railink. Dari empat anak usaha ini, PT Gapura Angksa yang kinerja cukup mengkilap. "Kami sebagai pemegang saham dapat dividen," kata Tri.
Sedangkan, PT Purantara Mitra Angkasa Dua akan dilepas. Tri beralasan perusahaan yang bergerak di bidang jasa katering ini sulit bersaing. Ia optimis perkembangan anak perusahaan pada gilirannya akan memberi pengaruh positif pada induk BUMN sejauh pengawasan dan program pendiriannya berdasarkan kajian yang mendalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News